Pemkab Kotim Bersama DPRD Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Selanjutnya Diajukan ke Gubernur

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bersama DPRD Kotim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Regulasi ini menjadi pijakan hukum untuk mempercepat penataan kawasan kumuh. Sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di daerah.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di DPRD Kotim, Senin (20/7).

Wakil Bupati Kotim Irawati. Menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui raperda ini. Semoga regulasi ini menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak, sehat, dan tertata,” ujar Irawati.

Baca Juga :  Sistem Zonasi pada PPDB untuk Mewujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas dan Berkeadilan

Ia menjelaskan, penyusunan raperda merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjawab persoalan kawasan kumuh yang masih menjadi tantangan pembangunan. Kehadiran aturan ini juga menjadi implementasi amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Irawati. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur upaya penanganan kawasan kumuh, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana permukiman. Melalui pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan.

Electronic money exchangers listing

Ia menambahkan. Kawasan permukiman kumuh umumnya ditandai dengan bangunan yang tidak tertata, kepadatan penduduk yang tinggi, kondisi rumah yang belum memenuhi standar teknis, serta keterbatasan akses terhadap jalan lingkungan, drainase, air bersih, sanitasi, dan utilitas umum lainnya.

Baca Juga :  Kepala Perangkat Daerah Diharapkan Teliti dan Cermat Menentukan Program dan Kegiatan

Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan melalui langkah pencegahan, peningkatan kualitas lingkungan, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, hingga pelibatan aktif masyarakat.

“Permasalahan kawasan kumuh tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan kerja sama semua pihak agar penanganannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Irawati.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, raperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebagai tahapan pembentukan peraturan daerah.

“Setelah nomor register diterbitkan, raperda akan ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat segera diberlakukan sebagai dasar hukum penataan perumahan dan permukiman di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutup Irawati.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bersama DPRD Kotim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Regulasi ini menjadi pijakan hukum untuk mempercepat penataan kawasan kumuh. Sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di daerah.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di DPRD Kotim, Senin (20/7).

Electronic money exchangers listing

Wakil Bupati Kotim Irawati. Menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui raperda ini. Semoga regulasi ini menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak, sehat, dan tertata,” ujar Irawati.

Baca Juga :  Sistem Zonasi pada PPDB untuk Mewujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas dan Berkeadilan

Ia menjelaskan, penyusunan raperda merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjawab persoalan kawasan kumuh yang masih menjadi tantangan pembangunan. Kehadiran aturan ini juga menjadi implementasi amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Irawati. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur upaya penanganan kawasan kumuh, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana permukiman. Melalui pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan.

Ia menambahkan. Kawasan permukiman kumuh umumnya ditandai dengan bangunan yang tidak tertata, kepadatan penduduk yang tinggi, kondisi rumah yang belum memenuhi standar teknis, serta keterbatasan akses terhadap jalan lingkungan, drainase, air bersih, sanitasi, dan utilitas umum lainnya.

Baca Juga :  Kepala Perangkat Daerah Diharapkan Teliti dan Cermat Menentukan Program dan Kegiatan

Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan melalui langkah pencegahan, peningkatan kualitas lingkungan, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, hingga pelibatan aktif masyarakat.

“Permasalahan kawasan kumuh tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan kerja sama semua pihak agar penanganannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Irawati.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, raperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebagai tahapan pembentukan peraturan daerah.

“Setelah nomor register diterbitkan, raperda akan ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat segera diberlakukan sebagai dasar hukum penataan perumahan dan permukiman di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutup Irawati.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru