SAMPIT,PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah berupaya untuk menjalin keterbukaan informasi yang transparan. Hal itu agar segala bentuk pembangunan yang dilakukan di Bumi Habaring Hurung dapat diawasi. Sehingga dengan pengawasan tersebut, pembangunan yang sesuai dengan rencana dapat diwujudkan.
Untuk mewujudkan hal itu, Pemkab Kotim melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kotim mensosialisasikan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada stakeholder di wilayah ini. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Diskominfo Kotim, Kamis (16/11).
“Kita berharap dengan disosialisasikannya PPID ini, OPD hingga kecamatan betul-betul bisa berperan memberikan informasi kepada pemohon informasi nantinya,”ujar Kepala Diskominfo Kotim, Marjuki, usai memimpin kegiatan tersebut.
Marjuki mengatakan, keterbukaan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008. Dilanjutkannya, keterbukaan informasi ini akan memberikan pengetahuan dan evaluasi bagi pemerintah daerah. Sehingga segala bentuk pembangunan bisa diawasi dengan baik.
“Dengan keterbukaan ini, masyarakat juga bisa berperan dalam pengawasan. Misalnya, masyarakat ingin tahu kenapa penerbitan Kartu Keluarga itu lebih dari dua hari. Sepanjang itu diperbolehkan, maka akan diinformasikan,”tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya yang berperan sebagai koordinator akan memastikan PPID pelaksana akan dibentuk di seluruh OPD, kecamatan hingga stakeholder lain. Mengingat, keterbukaan informasi ini penting dilakukan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.
“Keterbukaan informasi ini wajib dalam pelaksanaan berbagai program. Misalnya program hibah atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS), atau dana hibah lain,”katanya.
Dengan adanya keterbukaan itu, masyarakat bisa mengetahui jumlah dana yang diterima dan jumlah dana yang digunakan. Hal ini secara otomatis membuat masyarakat mengambil peran dalam melakukan pengawasan di lingkup pemerintahan.(sli/kpg/ind)