SAMPIT, PROKALTENG.CO– Saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim tahun anggaran 2023, Salah satu fraksi yang menyoroti tidak tercapainya target realisasi PAD 2023, bahkan secara persentase disebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya
Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menjelaskan penyebab realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotim tahun anggaran 2023 yang tidak mampu mencapai target karena dipengaruhi penurunan realisasi penerimaan pajak, di antaranya pajak sarang burung walet dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Pada tahun lalu pajak sarang burung walet dan pajak BPHTB kita tidak capai target, hal ini berdampak pada realisasi pajak daerah yang menjadi salah satu komponen dalam PAD kita,” ucap Irawati, Kamis (13/6).
Dirinya juga menerangkan, secara umum total realisasi pendapatan tahun 2023 mencapai Rp 2.100.930.078.345 atau 91,44 persen dari pagu sebesar Rp 2.297.523.591.136. Capaian ini sebagai akibat dari PAD yang hanya terealisasi 69,67 persen dan pajak daerah hanya 52,49 persen.
“Kondisi ini dipengaruhi penyerapan pajak sarang burung walet tidak mencapai target, lantaran hasil panen para petani mengalami penurunan hasil panen dan harga sarang burung walet yang tidak menentu,” sampai Irawati.
Selain itu juga pajak BPHTB juga tidak tercapai realisasinya dikarenakan potensi terbesar BPHTB ada dalam proses pengurusan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi untuk pengurusan HGU kewenangan ada di pemerintah pusat yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.
“Untuk realisasi dari BPHTB sangat tergantung pada perusahaan dan pemerintah pusat dari anggaran sebesar Rp 296.141.294.050 realisasinya hanya mencapai Rp 114.547.273.548 atau sebesar 39 persen,” ujar Irawati.
Menurutnya bagi pemerintah daerah capaian ini menjadi kajian tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk lebih memperhatikan potensi riil pendapatan yang akan diterima di kas daerah, serta prinsip kehati-hatian dalam menganggarkan nilai pendapatan.
Sementara berdasarkan pendapatan dan belanja menunjukkan bahwa tingkat kemampuan atau kemandirian keuangan di Kabupaten Kotim masih tergantung dengan sumber pembiayaan dari pemerintah pusat.
“Ketika penerimaan pendapatan tidak terealisasi secara signifikan menyebabkan terganggunya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sehingga secara tidak langsung mengganggu pertumbuhan ekonomi di daerah ini,” ucap Irawati.
Ia juga mengatakan perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait dana-dana transfer ke daerah yang semakin dibatasi penggunaannya mendorong pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berupaya untuk terus menggali dan memaksimalkan sumber-sumber pungutan daerah yang baru melalui ekstensifikasi dan intensifikasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dengan saran dan masukan dari beberapa fraksi, kami pihak eksekutif menyambut baik dan hal tersebut menjadi perhatian bersama sebagai pelaksana dalam kegiatan penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kinerja sehingga lebih baik lagi,” tutupnya.(bah/kpg).