32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Plt Sekda : Bupati Telah Menyusun Delapan Arahan bagi Para Camat se Kotim

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan evaluasi dan optimalisasi terhadap tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.

Hal ini sebagai langkah strategis guna meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mahaga Lewu Kantor DPMD Kotim, Senin (9/9) Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Kotim Sanggul Lumban Gaol mewakili Bupati Kotim Halikinnor memimpin kegiatan evaluasi dan optimalisasi tugas camat dari 17 kecamatan di wilayah setempat.

Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan sejumlah arahan bupati yang harus dilaksanakan oleh para camat “Mengingat tanggung jawab dan peran camat sangatlah penting, dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan. Bupati telah menyusun delapan arahan bagi para camat se Kabupaten Kotim,” kata Sanggul saat memimpin kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Lolos Seleksi Administrasi, 1.191 Orang Pelamar Wajib Mengikuti Seleksi CAT

Delapan arahan itu, diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan desa di wilayah masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 meliputi 18 hal yang harus difasilitasi atau dilakukan oleh camat. Dari 18 hal tersebut yang diprioritaskan saat ini hanya enam, antara lain fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa.

Kemudian melakukan pembinaan dan monitoring ke desa di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan permasalahan agar segera dibantu penyelesaiannya agar tidak membesar dan menjadi masalah ke aparat penegak hukum, segera berkoordinasi dengan dinas terkait dan inspektorat.

“Para camat diminta agar mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap perjalanan dinas kepala desa, karena sering tidak ada informasi atau laporan tiba-tiba saja kepala desa sudah ada di provinsi lain, yang menandatangani perjalanan dinas luar daerah kepala desa adalah bupati. Jadi camat harus melaporkan apabila terdapat kepala desa melakukan perjalanan dinas ke luar daerah ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa,” ucap Sanggul.

Baca Juga :  Kecelakaan Banyak Terjadi Akibat Keteledoran Masyarakat Saat Berkendara

Selanjutnya, maksimalkan tugas dan fungsi kepala seksi yang ada terutama kepala seksi (kasi) tata pemerintahan dan kepala seksi (kasi) pembangunan dan keuangan desa terkait pembinaan dan pengawasan desa.

“Kecamatan juga harus mempunyai data lengkap terkait kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga kemasyarakatan desa (LKD),” terangnya. (bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan evaluasi dan optimalisasi terhadap tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.

Hal ini sebagai langkah strategis guna meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mahaga Lewu Kantor DPMD Kotim, Senin (9/9) Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Kotim Sanggul Lumban Gaol mewakili Bupati Kotim Halikinnor memimpin kegiatan evaluasi dan optimalisasi tugas camat dari 17 kecamatan di wilayah setempat.

Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan sejumlah arahan bupati yang harus dilaksanakan oleh para camat “Mengingat tanggung jawab dan peran camat sangatlah penting, dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan. Bupati telah menyusun delapan arahan bagi para camat se Kabupaten Kotim,” kata Sanggul saat memimpin kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Lolos Seleksi Administrasi, 1.191 Orang Pelamar Wajib Mengikuti Seleksi CAT

Delapan arahan itu, diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan desa di wilayah masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 meliputi 18 hal yang harus difasilitasi atau dilakukan oleh camat. Dari 18 hal tersebut yang diprioritaskan saat ini hanya enam, antara lain fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa.

Kemudian melakukan pembinaan dan monitoring ke desa di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan permasalahan agar segera dibantu penyelesaiannya agar tidak membesar dan menjadi masalah ke aparat penegak hukum, segera berkoordinasi dengan dinas terkait dan inspektorat.

“Para camat diminta agar mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap perjalanan dinas kepala desa, karena sering tidak ada informasi atau laporan tiba-tiba saja kepala desa sudah ada di provinsi lain, yang menandatangani perjalanan dinas luar daerah kepala desa adalah bupati. Jadi camat harus melaporkan apabila terdapat kepala desa melakukan perjalanan dinas ke luar daerah ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa,” ucap Sanggul.

Baca Juga :  Kecelakaan Banyak Terjadi Akibat Keteledoran Masyarakat Saat Berkendara

Selanjutnya, maksimalkan tugas dan fungsi kepala seksi yang ada terutama kepala seksi (kasi) tata pemerintahan dan kepala seksi (kasi) pembangunan dan keuangan desa terkait pembinaan dan pengawasan desa.

“Kecamatan juga harus mempunyai data lengkap terkait kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga kemasyarakatan desa (LKD),” terangnya. (bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru