33.1 C
Jakarta
Thursday, March 6, 2025

Alhamdulillah! Perbup Sudah Disahkan, Pembayaran TPP bagi ASN di Kotim Segera Direalisasikan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Peraturan bupati (perbup) mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) telah resmi disahkan pada 3 Maret lalu. Dengan demikian, proses pencairan TPP bagi ASN di lingkungan Pemkab Kotim bisa segera direalisasikan.

“Alhamdulillah, perbup tentang TPP sudah disahkan. Artinya, kita bisa mulai merealisasikan pembayaran TPP bagi ASN di Kotim,” kata Asisten III Setda Kotim, Muhammad Saleh, Rabu (5/3).

Pemkab Kotim berupaya agar pencairan TPP dapat diselesaikan sebelum akhir bulan Ramadan 1446 Hijriah, sesuai arahan pimpinan daerah. Saleh menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui aplikasi SiMona, yang menjadi dasar untuk memproses pencairan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Ada 8.000 Blangko E-KTP, Pencetakan dan Layanan Perekaman Data Penduduk kembali Berjalan

“Kami mengejar agar TPP bisa diselesaikan sebelum bulan puasa. Rekomendasi dari Kemendagri sudah keluar, dan prosesnya sedang berjalan di pemerintah daerah,” tambahnya.

Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah menyiapkan prosedur administrasi agar pencairan dapat dilakukan tanpa kendala.

Guna memastikan proses pencairan berjalan lancar, Pemkab Kotim juga mengadakan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah (PD), termasuk koordinator wilayah (korwil) dan puskesmas.

“Kami ingin memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan TPP. Karena itu, kami mengundang seluruh korwil dan puskesmas dalam acara sosialisasi ini agar mereka bisa memahami prosedurnya,” jelasnya.

Jika ada kendala dalam pengurusan rekomendasi dari BKPSDM atau proses pencairan di BKAD, para peserta sosialisasi diharapkan dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada narasumber yang telah disiapkan.

Baca Juga :  Bentuk Tim Terpadu untuk Melakukan Penanganan Konflik

“Kami harap peserta sosialisasi memanfaatkan kesempatan ini untuk menanyakan jika ada kendala di perangkat daerah masing-masing. Dengan begitu, pencairan TPP bisa berjalan lancar dan tidak mengalami keterlambatan,” pungkasnya. (mif/ens/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Peraturan bupati (perbup) mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) telah resmi disahkan pada 3 Maret lalu. Dengan demikian, proses pencairan TPP bagi ASN di lingkungan Pemkab Kotim bisa segera direalisasikan.

“Alhamdulillah, perbup tentang TPP sudah disahkan. Artinya, kita bisa mulai merealisasikan pembayaran TPP bagi ASN di Kotim,” kata Asisten III Setda Kotim, Muhammad Saleh, Rabu (5/3).

Pemkab Kotim berupaya agar pencairan TPP dapat diselesaikan sebelum akhir bulan Ramadan 1446 Hijriah, sesuai arahan pimpinan daerah. Saleh menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui aplikasi SiMona, yang menjadi dasar untuk memproses pencairan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Ada 8.000 Blangko E-KTP, Pencetakan dan Layanan Perekaman Data Penduduk kembali Berjalan

“Kami mengejar agar TPP bisa diselesaikan sebelum bulan puasa. Rekomendasi dari Kemendagri sudah keluar, dan prosesnya sedang berjalan di pemerintah daerah,” tambahnya.

Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah menyiapkan prosedur administrasi agar pencairan dapat dilakukan tanpa kendala.

Guna memastikan proses pencairan berjalan lancar, Pemkab Kotim juga mengadakan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah (PD), termasuk koordinator wilayah (korwil) dan puskesmas.

“Kami ingin memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan TPP. Karena itu, kami mengundang seluruh korwil dan puskesmas dalam acara sosialisasi ini agar mereka bisa memahami prosedurnya,” jelasnya.

Jika ada kendala dalam pengurusan rekomendasi dari BKPSDM atau proses pencairan di BKAD, para peserta sosialisasi diharapkan dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada narasumber yang telah disiapkan.

Baca Juga :  Bentuk Tim Terpadu untuk Melakukan Penanganan Konflik

“Kami harap peserta sosialisasi memanfaatkan kesempatan ini untuk menanyakan jika ada kendala di perangkat daerah masing-masing. Dengan begitu, pencairan TPP bisa berjalan lancar dan tidak mengalami keterlambatan,” pungkasnya. (mif/ens/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/