SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyiapkan penerapan pidana kerja sosial. Sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu yang memenuhi persyaratan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kotim dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, di Kantor Bapas Kelas II Sampit, Senin (3/8).
Kegiatan turut dihadiri Bupati Kotim Halikinnor, Wakil Bupati Irawati serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari perubahan paradigma pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada hukuman penjara, tetapi juga pembinaan dan pemulihan.
“Untuk tindak pidana ringan tertentu, pelaku tidak harus langsung dipenjara. Melalui kerja sosial, mereka tetap bertanggung jawab sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Halikinnor.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat menjadi salah satu solusi mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pelaku yang memenuhi ketentuan nantinya dapat menjalankan pekerjaan sosial di lingkungan pemerintah daerah, kecamatan maupun desa sesuai domisili dan kebutuhan.
Jenis kegiatan dapat berupa kebersihan lingkungan, pekerjaan sosial, hingga aktivitas lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterampilan pelaku. Pelaksanaannya tetap berada dalam pengawasan Bapas.
Halikinnor menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan memperbanyak pelaksanaan pidana kerja sosial. Melainkan menekan angka kriminalitas sekaligus membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany mengatakan, pidana kerja sosial merupakan bagian dari perubahan sistem pemidanaan dalam KUHP baru, yang lebih mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif dan restoratif.
“Tidak semua terpidana bisa menjalani kerja sosial. Syaratnya cukup ketat dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial dapat diberikan kepada pelaku dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, vonis tidak lebih dari enam bulan, nilai denda atau kerugian maksimal Rp10 juta, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana.
Lokasi pelaksanaan juga dapat disesuaikan dengan domisili terpidana, termasuk di kecamatan maupun desa. Bentuk pekerjaan ditentukan berdasarkan asesmen terhadap latar belakang, kemampuan dan keterampilan masing-masing klien.
Prayudha menyebutkan, hingga kini belum ada terpidana yang menjalani pidana kerja sosial di Kotim. Bapas Kelas II Sampit saat ini membimbing 608 klien yang menjalani program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
“Kami berharap kerja sama dengan Pemkab Kotim, aparat penegak hukum hingga pemerintah kecamatan dan desa dapat mempercepat penerapan pidana kerja sosial di daerah ini,”pungkasnya.(bah/kpg)


