SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan penandatanganan Memorandum of Undertsanding (MoU) naskah perjanjian hibah daerah non pemilihan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim.
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemerintah kabupaten akan selalu berkomitmen untuk memperhatikan dan memberikan dukungan kepada KPU dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Dana hibah yang diberikan itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah, sehingga pihak KPU dapat memanfaatkan hibah anggaran yang diberikan untuk mendukung tugas-tugas kepemiluan dalam persiapan tahapan pemilihan kepala daerah yang akan dimulai tahun 2023 mendatang,” kata Halikin, Selasa (1/10).
Menurutnya, Sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus mempersiapkan segala sesuatunya sebelum tahapan pemilu itu dimulai, baik itu ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, sarana dan prasarana dan juga koordinasi dan konsultasi dari berbagai pihak. Dan itu harus benar-benar terencana dalam rangka meminimalisir potensi permasalahan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Saya berpesan kepada KPU agar menggunakan anggaran hibah non pemilihan sesuai peruntukannya dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang dibelanjakan secara akuntabel,” ujar Halikin.
Dirinya juga berpesan agar KPU menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah Kabupaten Kotim dan diharapkan, dana hibah dapat memberikan manfaat kepada KPU untuk suksesnya penyelenggaraan pemilihan nantinya.
“Kami minta KPU juga menyampaikan laopran pertanggungjawabannya, agar kami tahu dana tersebut memang benar-benar dipergunakan dan bermanfaat untuk kesusksesan pemilu yang akan digelar tahun 2024 nanti,”pintanya.(bah)