Perkimtan Gelar Sosialisasi Gratifikasi untuk Meningkatkan Pemahaman Aparatur

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Melaksanakan kegiatan sosialisasi gratifikasi guna meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan terkait gratifikasi serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Kamis (12/3).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Perkimtan, Samuel dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kobar. Sosialisasi diikuti oleh para pejabat struktural, staf, serta seluruh pegawai di lingkungan Dinas Perkimtan.

Dalam arahannya, Samuel menyampaikan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi sangat penting bagi aparatur sipil negara, mengingat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari seringkali terdapat situasi yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi.

“Pemahaman yang baik mengenai gratifikasi sangat diperlukan agar setiap pegawai dapat bersikap bijak serta tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bantu Masyarakat, Pemkab Kobar Gelar Pasar Murah dengan Harga Relatif Terjangkau dan Berkualitas

Ia juga menegaskan. Bahwa seluruh aparatur di lingkungan Dinas Perkimtan harus mampu menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai dapat memahami bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang. Serta mengetahui mekanisme pelaporan apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, narasumber dari Inspektorat Daerah menyampaikan materi terkait pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi, serta peraturan yang mengatur kewajiban pelaporan gratifikasi bagi aparatur pemerintah.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas perjalanan, penginapan, maupun bentuk pemberian lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan.

Namun demikian, tidak semua gratifikasi bersifat melanggar hukum. Apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, maka wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau kepada lembaga yang berwenang.

Baca Juga :  PPAP 2025 di Kobar Resmi Ditutup, Wakil Bupati: Jejak Pengabdian Kalian Jadi Inspirasi!

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Hal tersebut terlihat dari aktifnya diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung antara peserta dan narasumber mengenai berbagai situasi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Dinas Perkimtan semakin memahami pentingnya menjaga integritas serta mampu menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan institusi maupun melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sosialisasi gratifikasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel serta memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas.(mmc/ind)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Melaksanakan kegiatan sosialisasi gratifikasi guna meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan terkait gratifikasi serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Kamis (12/3).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Perkimtan, Samuel dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kobar. Sosialisasi diikuti oleh para pejabat struktural, staf, serta seluruh pegawai di lingkungan Dinas Perkimtan.

Electronic money exchangers listing

Dalam arahannya, Samuel menyampaikan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi sangat penting bagi aparatur sipil negara, mengingat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari seringkali terdapat situasi yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi.

“Pemahaman yang baik mengenai gratifikasi sangat diperlukan agar setiap pegawai dapat bersikap bijak serta tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bantu Masyarakat, Pemkab Kobar Gelar Pasar Murah dengan Harga Relatif Terjangkau dan Berkualitas

Ia juga menegaskan. Bahwa seluruh aparatur di lingkungan Dinas Perkimtan harus mampu menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai dapat memahami bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang. Serta mengetahui mekanisme pelaporan apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Sementara itu, narasumber dari Inspektorat Daerah menyampaikan materi terkait pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi, serta peraturan yang mengatur kewajiban pelaporan gratifikasi bagi aparatur pemerintah.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas perjalanan, penginapan, maupun bentuk pemberian lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan.

Namun demikian, tidak semua gratifikasi bersifat melanggar hukum. Apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, maka wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau kepada lembaga yang berwenang.

Baca Juga :  PPAP 2025 di Kobar Resmi Ditutup, Wakil Bupati: Jejak Pengabdian Kalian Jadi Inspirasi!

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Hal tersebut terlihat dari aktifnya diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung antara peserta dan narasumber mengenai berbagai situasi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Dinas Perkimtan semakin memahami pentingnya menjaga integritas serta mampu menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan institusi maupun melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sosialisasi gratifikasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel serta memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas.(mmc/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru