26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kegiatan Masyarakat Malam Hari Maksimal Pukul 21.00 WIB

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti instruksi Gubernur
Provinsi Kalimantan Tengah, tentang pemberlakuan pembentukan kegiatan
masyarakat berbasis Mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid 19. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan telah mengeluarkan edaran Bupati Katingan, tentang
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Katingan.

“Pembatasan kegiatan
sebagaimana tercantum didalam edaran, berlaku sejak 24 Maret sampai 4 April
2021. Ini dapat diperpanjang kembali, sambil melihat perkembangan penyebaran
Covid 19,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto kepada Kalteng Pos (Jaringan prokalteng.co),
Senin (29/3).

Pimanto mengungkapkan, dalam
edaran tersebut, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian semua pihak.
Di antaranya untuk jam operasional kegiatan dibolehkan terhitung mulai pukul
06.00 wib, sampai pukul 21.00 wib. Artinya lebih dari itu tidak diperbolehkan
lagi.

Baca Juga :  19 Warga Katingan Berstatus OTG

“Kita berharap edaran ini
wajib dipatuhi. Tujuannya selain untuk aparatur pemerintah sendiri, juga untuk
pelaku usaha maupun organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Katingan.
Jangan sampai ada pelanggaran,” tegasnya.

Kepada pelaku usaha juga ada
beberapa yang wajib untuk dilaksanakan selain masalah waktu operasional.
Seperti menyediakan tempat cuci tangan, wajib melakukan pengaturan jaga jarak,
tidak memperkenankan pengunjung masuk tanpa masker, dan wajib melayani
pengunjung dengan menggunakan masker.

“Terkait hal ini kita akan
melakukan pengawasan secara ketat, bersama tim lainnya. Baik itu menggelar
operasi Yustisi, dan menegakkan hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti instruksi Gubernur
Provinsi Kalimantan Tengah, tentang pemberlakuan pembentukan kegiatan
masyarakat berbasis Mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid 19. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan telah mengeluarkan edaran Bupati Katingan, tentang
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Katingan.

“Pembatasan kegiatan
sebagaimana tercantum didalam edaran, berlaku sejak 24 Maret sampai 4 April
2021. Ini dapat diperpanjang kembali, sambil melihat perkembangan penyebaran
Covid 19,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto kepada Kalteng Pos (Jaringan prokalteng.co),
Senin (29/3).

Pimanto mengungkapkan, dalam
edaran tersebut, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian semua pihak.
Di antaranya untuk jam operasional kegiatan dibolehkan terhitung mulai pukul
06.00 wib, sampai pukul 21.00 wib. Artinya lebih dari itu tidak diperbolehkan
lagi.

Baca Juga :  19 Warga Katingan Berstatus OTG

“Kita berharap edaran ini
wajib dipatuhi. Tujuannya selain untuk aparatur pemerintah sendiri, juga untuk
pelaku usaha maupun organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Katingan.
Jangan sampai ada pelanggaran,” tegasnya.

Kepada pelaku usaha juga ada
beberapa yang wajib untuk dilaksanakan selain masalah waktu operasional.
Seperti menyediakan tempat cuci tangan, wajib melakukan pengaturan jaga jarak,
tidak memperkenankan pengunjung masuk tanpa masker, dan wajib melayani
pengunjung dengan menggunakan masker.

“Terkait hal ini kita akan
melakukan pengawasan secara ketat, bersama tim lainnya. Baik itu menggelar
operasi Yustisi, dan menegakkan hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru