30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Peringatan Untuk ASN Katingan! Ngeyel Bolak-balik ke Palangka Raya, Ke

KASONGAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Katingan akan
mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN)
yang menggunakan kendaraan dinas ke luar daerah, khususnya yang masih bolak-balik
Palangka Raya. Pemkab akan menyita kendaraan dinas tersebut.

Pasalnya, ASN Pemkab Katingan diminta untuk tidak
keluar daerah di tengah wabah Covid-19. Abdi negara ini harus menetap di
wilayah kerjanya masing-masing, terhitung selama 14 hari ke depan.

“Saya sudah perintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan untuk menindak ASN yang sering bolak-balik dari Palangka Raya,”
kata Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang, Kamis (26/3).

Dijelaskan Wakil Bupati, tindakan ini terpaksa harus
diberlakukan oleh pihaknya. Sebab di Palangka Raya saat ini sudah masuk zona
merah dan terdapat beberapa pasien positif Covid-19. Oleh sebab itulah hal ini
dia harapan, agar bisa dipahami oleh seluruh ASN.

Baca Juga :  Bupati Instruksikan Rumah Penerima Bansos Harus Diberi Tanda

“Selain ASN, kami juga mengimbau kepada masyarakat
hal yang sama. Ini perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus
Corona ini. Ini salah satu cara harus harus kita lakukan. Sehingga di Katingan
tetap aman dan tidak ada warga yang terkena Covid 19,” jelasnya.

Pemkab Katingan, lanjutnya, akan berupaya maksimal dalam
melakukan pencegahan. “Mari kita bersama-sama mengantisipasi dan melakukan
pencegahan. Semoga ancaman virus ini dapat segera berakhir,” tandasnya.

KASONGAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Katingan akan
mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN)
yang menggunakan kendaraan dinas ke luar daerah, khususnya yang masih bolak-balik
Palangka Raya. Pemkab akan menyita kendaraan dinas tersebut.

Pasalnya, ASN Pemkab Katingan diminta untuk tidak
keluar daerah di tengah wabah Covid-19. Abdi negara ini harus menetap di
wilayah kerjanya masing-masing, terhitung selama 14 hari ke depan.

“Saya sudah perintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan untuk menindak ASN yang sering bolak-balik dari Palangka Raya,”
kata Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang, Kamis (26/3).

Dijelaskan Wakil Bupati, tindakan ini terpaksa harus
diberlakukan oleh pihaknya. Sebab di Palangka Raya saat ini sudah masuk zona
merah dan terdapat beberapa pasien positif Covid-19. Oleh sebab itulah hal ini
dia harapan, agar bisa dipahami oleh seluruh ASN.

Baca Juga :  Bupati Instruksikan Rumah Penerima Bansos Harus Diberi Tanda

“Selain ASN, kami juga mengimbau kepada masyarakat
hal yang sama. Ini perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus
Corona ini. Ini salah satu cara harus harus kita lakukan. Sehingga di Katingan
tetap aman dan tidak ada warga yang terkena Covid 19,” jelasnya.

Pemkab Katingan, lanjutnya, akan berupaya maksimal dalam
melakukan pencegahan. “Mari kita bersama-sama mengantisipasi dan melakukan
pencegahan. Semoga ancaman virus ini dapat segera berakhir,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru