KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Untuk penanggulangan wabah Covid 19,
Pemerintah Kabupaten Katingan menyediakan anggaran dari APBD sebesar kurang
lebih Rp 138 miliar. Dari nilai itu sudah terealisasi kurang lebih Rp 18
miliar.
Selain dari APBD Katingan, juga
ada anggaran dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Dana Desa. Dimana
dana itu juga digunakan untuk bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
Terkait hal ini Kejaksaan Negeri
Katingan kini memantau dan mengawasi secara intensif, terhadap penggunaan
anggaran yang berkaitan Covid 19. Kejaksaan mengingatkan, jangan sampai ada
oknum berani main-main dengan dana Covid tersebut.
Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid
SH MH kepada Kalteng Pos, Selasa (21/7) menegaskan, apabila ada kedapatan atau
ada laporan dan terbukti melakukan penyelewengan terhadap dana itu, maka
dipastikan akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Sebagaimana diatur dalam
pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi dana bantuan bencana ini,
hukuman mati,” tegasnya.
Untuk itulah dia mengingatkan,
agar dana untuk bantuan bencana ini digunakan dengan baik dan benar. Tentunya
sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. “Sekali lagi kita
akan monitor hal ini,” ungkapnya.