24.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Pajak Kuat, Katingan Bermartabat, Indonesia Maju

KASONGAN, PROKALTENG.CO โ€“ Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Seluruh masyarakat Kabupaten Katingan diminta untuk melaporkan pajaknya, terkait dengan SPT tahunan, serta memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini disampaikan Pj Bupati Katingan Saiful pada acara Pekan Panutan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan di ruang kerja Bupati Katingan, Selasa (20/2).

Dalam kegiatan ini Pj Bupati Katingan Saiful juga melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP sekaligus melaporkan SPT tahunan, untuk tahun 2023 melalui e-filing. Kemudian pada kesempatan ini Saiful menyampaikan, bahwa selain kewajiban pelaporan SPT tahunan, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia tentunya memiliki NIK.

Baca Juga :  Kewajiban Perusahaan Memberikan THR Sudah Dipenuhi

Dengan demikian, setiap wajib pajak orang pribadi wajib untuk melaksanakan Pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum Juli 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam UndangUndang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) maka melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2023.

โ€œUntuk itu kami minta masyarakat Kabupaten Katingan untuk segera melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT tahunan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara. Pajak Kuat, Katingan Bermartabat, Indonesia Maju,โ€ tegasnya.

Di tempat yang sama Kepala KPP Pratama Sampit Heri Widiyanto mengapresiasi langkah Pj Bupati Katingan Saiful dalam kegiatan tersebut. Dengan telah melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2023 melalui e-filing, maka Pj Bupati Katingan telah memberikan teladan terbaik yang patut untuk dicontoh sebagai panutan masyarakat Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Sakariyas: Jangan Main-main dengan Bantuan Keagamaan!

โ€œKami berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Katingan dapat mengikuti keteladanan bapak Pj Bupati Saiful dan mengajak seluruh wajib pajak untuk melaksanakan Pemadanan NIK menjadi NPWP.

Sekaligus melaporkan SPT tahunan melalui e-filing dengan batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan untuk wajib pajak badan tanggal 30 April 2024.

Perlu diketahui juga, untuk Pemadanan NIK menjadi NPWP maupun Lapor SPT tahunan sangatlah mudah. Silakan kunjungi www.pajak. go.id atau kunjungi kantor pajak terdekat,โ€ tandasnya. (eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO โ€“ Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Seluruh masyarakat Kabupaten Katingan diminta untuk melaporkan pajaknya, terkait dengan SPT tahunan, serta memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini disampaikan Pj Bupati Katingan Saiful pada acara Pekan Panutan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan di ruang kerja Bupati Katingan, Selasa (20/2).

Dalam kegiatan ini Pj Bupati Katingan Saiful juga melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP sekaligus melaporkan SPT tahunan, untuk tahun 2023 melalui e-filing. Kemudian pada kesempatan ini Saiful menyampaikan, bahwa selain kewajiban pelaporan SPT tahunan, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia tentunya memiliki NIK.

Baca Juga :  Kewajiban Perusahaan Memberikan THR Sudah Dipenuhi

Dengan demikian, setiap wajib pajak orang pribadi wajib untuk melaksanakan Pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum Juli 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam UndangUndang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) maka melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2023.

โ€œUntuk itu kami minta masyarakat Kabupaten Katingan untuk segera melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT tahunan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara. Pajak Kuat, Katingan Bermartabat, Indonesia Maju,โ€ tegasnya.

Di tempat yang sama Kepala KPP Pratama Sampit Heri Widiyanto mengapresiasi langkah Pj Bupati Katingan Saiful dalam kegiatan tersebut. Dengan telah melaksanakan Pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2023 melalui e-filing, maka Pj Bupati Katingan telah memberikan teladan terbaik yang patut untuk dicontoh sebagai panutan masyarakat Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Sakariyas: Jangan Main-main dengan Bantuan Keagamaan!

โ€œKami berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Katingan dapat mengikuti keteladanan bapak Pj Bupati Saiful dan mengajak seluruh wajib pajak untuk melaksanakan Pemadanan NIK menjadi NPWP.

Sekaligus melaporkan SPT tahunan melalui e-filing dengan batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan untuk wajib pajak badan tanggal 30 April 2024.

Perlu diketahui juga, untuk Pemadanan NIK menjadi NPWP maupun Lapor SPT tahunan sangatlah mudah. Silakan kunjungi www.pajak. go.id atau kunjungi kantor pajak terdekat,โ€ tandasnya. (eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru