27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Satpol PP Tindak Tegas Penjual Miras Diluar Ketentuan

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Seluruh penjual atau pengedar minuman keras (Miras) di wilayah
Kabupaten Katingan diingatkan untuk mematuhi peraturan daerah (perda). Dimana miras
yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan hanya yang mengandung alkohol di bawah
5 persen. Di atas itu sesuai perizinannya, tidak diperbolehkan.

Apabila ada
penjualan melebihi batas yang telah ditentukan, maka Satpol PP akan menindak
tegas tempat penjualan miras tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP
Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kasubbid Penegak Perda dan Produk Hukum
Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos,
Minggu (19/7).

Dikatakan
Budiman, apabila ada penertiban atau operasi, ditemukan adanya penjualan miras
mengandung alkohol di atas 5 persen, maka pihaknya akan memproses sesuai
ketentuan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Banyak Ketidakjujuran Soal Pajak dari Rumah Makan

“Kita tidak akan
memberikan toleransi lagi. Sebab selama ini sudah sering kita lakukan penertiban
dan masih ada ditemukan miras yang kandungan alkoholnya di atas lima persen
atau ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Budiman minta
kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya toko yang nekat menjual miras di atas
ketentuan, agar dilaporkan ke pihaknya. Sehingga mereka segera mendatangi
lokasi dan memberikan penindakan.

“Kita sudah ada
aturan atau perda yang mengatur peredaran miras ini. Dimana tidak boleh menjual
miras dengan kandungan alkohol di atas lima persen,” tandasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Seluruh penjual atau pengedar minuman keras (Miras) di wilayah
Kabupaten Katingan diingatkan untuk mematuhi peraturan daerah (perda). Dimana miras
yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan hanya yang mengandung alkohol di bawah
5 persen. Di atas itu sesuai perizinannya, tidak diperbolehkan.

Apabila ada
penjualan melebihi batas yang telah ditentukan, maka Satpol PP akan menindak
tegas tempat penjualan miras tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP
Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kasubbid Penegak Perda dan Produk Hukum
Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos,
Minggu (19/7).

Dikatakan
Budiman, apabila ada penertiban atau operasi, ditemukan adanya penjualan miras
mengandung alkohol di atas 5 persen, maka pihaknya akan memproses sesuai
ketentuan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Banyak Ketidakjujuran Soal Pajak dari Rumah Makan

“Kita tidak akan
memberikan toleransi lagi. Sebab selama ini sudah sering kita lakukan penertiban
dan masih ada ditemukan miras yang kandungan alkoholnya di atas lima persen
atau ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Budiman minta
kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya toko yang nekat menjual miras di atas
ketentuan, agar dilaporkan ke pihaknya. Sehingga mereka segera mendatangi
lokasi dan memberikan penindakan.

“Kita sudah ada
aturan atau perda yang mengatur peredaran miras ini. Dimana tidak boleh menjual
miras dengan kandungan alkohol di atas lima persen,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru