33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Maaf! Layanan Publik di DPMPTSP Belum Buka

KASONGAN-Dengan memperhatikan
perkembangan kondisi dan status Katingan dalam penanggulangan Covid-19. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan masih menutup layanan publik di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan hingga ada
pemberitahuan lebih lanjut.

Kepala DPMPTSP
Kabupaten Katingan Elmon Sianturi

menjelaskan, pelayanan publik yang dimaksudkan adalah
pelayanan perizinan dan non perizinan, pelayanan konsultasi dan pengaduan
melalui tatap muka.

“Pelayanan ini
sebenarnya sudah kita tutup sejak tanggal 26 Maret sampai 13 April 2020
kemarin. Namun karena situasinya seperti ini. Maka penutupan ini kita
perpanjang lagi, sambil kita memperhatikan perkembangan selanjutnya,” ujarnya kepada
Kalteng Pos, Selasa (14/4).

Namun demikian, jelas
Elmon pelayanan dialihkan dengan sistim online, melalui portal Online Single
Submission (OSS) http//oss.go.id/portal/, atau alamat email dpmptsp@katingankab.go.id.

Baca Juga :  Hutan Masih Perawan, Tanjakannya Bikin Ngos-ngosan

Kemudian bagi
pelaku usaha yang ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha,
bisa dilakukan dengan mengirim melalui WA dengan format PDF ke nomor
085390340602.

“Atau Wa ke Kepala
Bidang Perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kabupaten Katingan atau melalui pos
ke alamat Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan Up kepala bidang penyelenggaraan
perizinan dan non perizinan Jalan Garuda II komplek Kantor Bupati Katingan kode
pos 74411,” tandasnya.

KASONGAN-Dengan memperhatikan
perkembangan kondisi dan status Katingan dalam penanggulangan Covid-19. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan masih menutup layanan publik di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan hingga ada
pemberitahuan lebih lanjut.

Kepala DPMPTSP
Kabupaten Katingan Elmon Sianturi

menjelaskan, pelayanan publik yang dimaksudkan adalah
pelayanan perizinan dan non perizinan, pelayanan konsultasi dan pengaduan
melalui tatap muka.

“Pelayanan ini
sebenarnya sudah kita tutup sejak tanggal 26 Maret sampai 13 April 2020
kemarin. Namun karena situasinya seperti ini. Maka penutupan ini kita
perpanjang lagi, sambil kita memperhatikan perkembangan selanjutnya,” ujarnya kepada
Kalteng Pos, Selasa (14/4).

Namun demikian, jelas
Elmon pelayanan dialihkan dengan sistim online, melalui portal Online Single
Submission (OSS) http//oss.go.id/portal/, atau alamat email dpmptsp@katingankab.go.id.

Baca Juga :  Hutan Masih Perawan, Tanjakannya Bikin Ngos-ngosan

Kemudian bagi
pelaku usaha yang ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha,
bisa dilakukan dengan mengirim melalui WA dengan format PDF ke nomor
085390340602.

“Atau Wa ke Kepala
Bidang Perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kabupaten Katingan atau melalui pos
ke alamat Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan Up kepala bidang penyelenggaraan
perizinan dan non perizinan Jalan Garuda II komplek Kantor Bupati Katingan kode
pos 74411,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru