KASONGAN, PROKALTENG.CO– Hingga kini pelayanan dasar di Kabupaten Katingan terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Salah satunya dengan meresmikan kembali Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah.
Peresmian Pos Damkar ini dilakukan langsung oleh Bupati Katigan Sakariyas dan disaksikan pejabat daerah lainnya, Senin (11/9). Dijelaskan bupati, langkah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 114 tahun 2018. Tentang Standart Teknis Pelayanan Dasar pada Standart Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten Kota. Jika standart teknis pelayanan dasar adalah ketentuan mengenai mutu pelayanan dasar untuk jenis pelayanan dasar penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.
“Dalam pemenuhan pelayanan pemadaman, penyelamatan, dan evakuasi dilakukan melalui penyediaan sarana prasarana pemadam kebakaran. Kemudian sarana prasarana penyelamatan dan evakuasi dalam rangka kita mengurangi resiko kebakaran di daerah kita,” tuturnya.
Pria yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatannya ini pun menambahkan, jika tugas dan fungsi pemadam kebakaran di Kabupaten Katingan cukup berat. Selain layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban, terdapat jenis layanan penunjang lainnya yang secara faktual melekat pada tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Oleh sebab itu layanan penunjang tersebut menjadi daya dukung pencapaian target SPM di daerah serta merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan, jika layanan penunjang dimaksud adalah layanan penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (Operasi darurat non kebakaran) yaitu peristiwa yang menimpa, membahayakan, atau mengancam keselamatan manusia selain kejadian kebakaran.
“Jenis dari operasi darurat non kebakaran yang selama ini dilakukan misalnya adalah penanganan banjir, evakuasi korban hanyut, evakuasi korban terjatuh ke sumur, penanganan pohon tumbang, evakuasi sarang tawon, penanganan penyelamatan hewan yang berdampak pada keselamatan manusia, dan lain-lain,” katanya.
Oleh sebab itulah memperhatikan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka diharapkan kedudukan Pos Damkar Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah sebagai mitra Pemkab Katingan.
“Selanjutnya saya perlu mengingatkan kepada kepala Pos Damkas Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah beserta anggota, bahwa peresmian pos pemadam kebakaran ini merupakan momentum dimulainya suatu babak baru perintisan kawasan tanggap peristiwa kebakaran maupun non kebakaran di wilayah Samba Bakumpai,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, agar seluruh personel bisa memperhatikan kedisiplinan dan kesiapsiagaan pada diri masing-masing, serta meningkatkan solidaritas dalam keanggotaan pemadam kebakaran Kabupaten Katingan.
“Demikian pula dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab seharihari agar tidak melakukan halhal yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang adil dan terbaik kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya. (eri/ram/kpg/ind)