32.6 C
Jakarta
Monday, September 16, 2024

Setiap Temuan Wajib Ditindaklanjuti

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Katingan tahun 2021, kini sedang masih berlangsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Sehubungan dengan hal ini semua pihak diingatkan, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten, untuk segera menindaklanjuti jika adanya temuan oleh BPK RI.

Bupati Katingan Sakariyas menegaskan, jangan sampai temuan-temuan itu diabaikan. Sebab pasti akan berujung kepada proses hukum. Untuk itulah hal ini menjadi perhatian yang sangat penting, bagi seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Katingan.

“Jangan sampai misalnya, beralasan saya tidak makan duitnya, dan lain sebagainya. Sebab apabila masuk kepada ranah hukum, pasti akan terbuka semua. Inilah yang harus menjadi perhatian kita,” katanya, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga :  Sudah Ada Perda! Tak Kantongi Izin, Baliho atau Reklame Ditertibkan

Sekecil apapun temuan itu ujar Sakariyas, secepatnya untuk ditindak lanjuti, sebagai mana mestinya. Sehingga tidak sampai kepada proses hukum. “Apapun alasannya. Jika ada temuan, sekali lagi, segera ditindak lanjuti,” tuturnya.

Disamping itu juga masalah dokumen. Dia ingatkan agar disimpan sebaik mungkin, dan tidak bocor ke mana-mana. Kecuali jika ada proses hukum, baru bisa buka dokumen. “Tolong ini harus diperhatikan dengan baik,” tandasnya.(eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Katingan tahun 2021, kini sedang masih berlangsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Sehubungan dengan hal ini semua pihak diingatkan, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten, untuk segera menindaklanjuti jika adanya temuan oleh BPK RI.

Bupati Katingan Sakariyas menegaskan, jangan sampai temuan-temuan itu diabaikan. Sebab pasti akan berujung kepada proses hukum. Untuk itulah hal ini menjadi perhatian yang sangat penting, bagi seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Katingan.

“Jangan sampai misalnya, beralasan saya tidak makan duitnya, dan lain sebagainya. Sebab apabila masuk kepada ranah hukum, pasti akan terbuka semua. Inilah yang harus menjadi perhatian kita,” katanya, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga :  Sudah Ada Perda! Tak Kantongi Izin, Baliho atau Reklame Ditertibkan

Sekecil apapun temuan itu ujar Sakariyas, secepatnya untuk ditindak lanjuti, sebagai mana mestinya. Sehingga tidak sampai kepada proses hukum. “Apapun alasannya. Jika ada temuan, sekali lagi, segera ditindak lanjuti,” tuturnya.

Disamping itu juga masalah dokumen. Dia ingatkan agar disimpan sebaik mungkin, dan tidak bocor ke mana-mana. Kecuali jika ada proses hukum, baru bisa buka dokumen. “Tolong ini harus diperhatikan dengan baik,” tandasnya.(eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru