27.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Tata Ruang Harus Menjadi Acuan Bersama bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di suatu wilayah, tata ruang harus menjadi acuan bersama bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pimanto, saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan di aula Bappedalitbang beberapa waktu lalu.

Pimanto mengatakan, Kecamatan Pulau Malan memiliki potensi yang tidak terbatas pada hasil hutan semata, melainkan juga sektor perkebunan dan pertambangan. “Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi komoditas primadona yang terus dikembangkan secara ekspansif dalam satu dasawarsa terakhir dan menyerap tenaga kerja lokal,” kata Pimanto.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterampilan Perangkat Desa dan Kecamatan Mengelola Website

Dia mengharapkan, dalam FGD tersebut dapat memberikan masukan, saran, ide serta gagasan dalam penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Pulau Malan, guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai problematika yang dihadapi daerah, terkhusus dalam penataan ruang wilayah Kecamatan Pulau Malan.

“Ini supaya kedepan tidak menimbulkan dan dapat terselesaikan dengan lebih cepat, mudah, terukur, dan terarah,” tegasnya.

Terkait dengan penyusunan rencana tata ruang detail tata ruang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, sebagaimana telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, kabupaten/kota untuk menyusun rencana detail tata ruang setelah ditetapkannya rencana tata ruang wilayah Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan dan dilakukan secara berjenjang.

Baca Juga :  Bupati Katingan Ingatkan Pelamar Jangan Percaya Calo Penerimaan CPNS

“Kecamatan Pulau Malan merupakan pusat pelayanan lingkungan. Sedangkan Kasongan adalah ibu kota Kabupaten Katingan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan lokal. Karena Kecamatan Pulau Malan sebagai pusat pelayanan lingkungan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa diperkuat dengan struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten,” kata dia.

Untuk itu, penyusunan RDTR Kecamatan Pulau Malan wajib untuk dilaksanakan, agar terselenggaranya penataan ruang dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. (eri/art/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di suatu wilayah, tata ruang harus menjadi acuan bersama bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pimanto, saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan di aula Bappedalitbang beberapa waktu lalu.

Pimanto mengatakan, Kecamatan Pulau Malan memiliki potensi yang tidak terbatas pada hasil hutan semata, melainkan juga sektor perkebunan dan pertambangan. “Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi komoditas primadona yang terus dikembangkan secara ekspansif dalam satu dasawarsa terakhir dan menyerap tenaga kerja lokal,” kata Pimanto.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterampilan Perangkat Desa dan Kecamatan Mengelola Website

Dia mengharapkan, dalam FGD tersebut dapat memberikan masukan, saran, ide serta gagasan dalam penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Pulau Malan, guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai problematika yang dihadapi daerah, terkhusus dalam penataan ruang wilayah Kecamatan Pulau Malan.

“Ini supaya kedepan tidak menimbulkan dan dapat terselesaikan dengan lebih cepat, mudah, terukur, dan terarah,” tegasnya.

Terkait dengan penyusunan rencana tata ruang detail tata ruang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, sebagaimana telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, kabupaten/kota untuk menyusun rencana detail tata ruang setelah ditetapkannya rencana tata ruang wilayah Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan dan dilakukan secara berjenjang.

Baca Juga :  Bupati Katingan Ingatkan Pelamar Jangan Percaya Calo Penerimaan CPNS

“Kecamatan Pulau Malan merupakan pusat pelayanan lingkungan. Sedangkan Kasongan adalah ibu kota Kabupaten Katingan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan lokal. Karena Kecamatan Pulau Malan sebagai pusat pelayanan lingkungan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa diperkuat dengan struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten,” kata dia.

Untuk itu, penyusunan RDTR Kecamatan Pulau Malan wajib untuk dilaksanakan, agar terselenggaranya penataan ruang dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. (eri/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru