27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bupati: Tugas BPD Bukan Penyidik, Jangan Keluar dari Kewenangannya

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra kerja dari Pemerintah Desa. Salah satu tugasnya untuk mengawasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Namun dalam pengawasan yang dimaksud, perannya bukan sebagai auditor atau penyidik.

Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas ketika melantik anggota BPD di Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing baru-baru ini.

Anggota BPD tegas Sakariyas, harus memahami perannya. Sehingga roda pemerintahan pada tingkat desa bisa berjalan dengan baik, sebagai mana mestinya.

“Jangan sampai, pelaksanaan tugas di luar kewenangannya. Misalnya ikut dalam pekerjaan fisik di desa, ikut mengelola keuangan desa, dan lainnya diluar tugas pokok,” tegas Sakariyas.

"Ini harus betul-betul dipahami. Serahkan urusan pengelolaan keuangan kepada Pemerintah Desa. Jangan ikut campur. Itu bukan tugas dari BPD," imbuhnya.

Baca Juga :  Kejar Target PAD, Sakariyas: Kalau Kompak, Pasti Tercapai

Dia juga mengingatkan kepada anggota BPD, agar dalam pelaksanaan tugas betul-betul bertanggung jawab. Sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD juga ditekankan agar bisa menjalin komunikasi yang baik dengan Kepala Desa selaku pimpinan wilayah. "Jaga hubungan dengan unsur pemerintah desa. Ini sangat penting sekali," ucapnya.

Selain itu anggota BPD juga diharapkan bisa menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Baik kelembagaan kemasyarakatan, maupun masyarakat desa secara keseluruhan. "Dengan demikian, nanti bisa mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat desa, secara aspek sosial, maupun ekonomi," katanya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra kerja dari Pemerintah Desa. Salah satu tugasnya untuk mengawasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Namun dalam pengawasan yang dimaksud, perannya bukan sebagai auditor atau penyidik.

Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas ketika melantik anggota BPD di Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing baru-baru ini.

Anggota BPD tegas Sakariyas, harus memahami perannya. Sehingga roda pemerintahan pada tingkat desa bisa berjalan dengan baik, sebagai mana mestinya.

“Jangan sampai, pelaksanaan tugas di luar kewenangannya. Misalnya ikut dalam pekerjaan fisik di desa, ikut mengelola keuangan desa, dan lainnya diluar tugas pokok,” tegas Sakariyas.

"Ini harus betul-betul dipahami. Serahkan urusan pengelolaan keuangan kepada Pemerintah Desa. Jangan ikut campur. Itu bukan tugas dari BPD," imbuhnya.

Baca Juga :  Kejar Target PAD, Sakariyas: Kalau Kompak, Pasti Tercapai

Dia juga mengingatkan kepada anggota BPD, agar dalam pelaksanaan tugas betul-betul bertanggung jawab. Sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD juga ditekankan agar bisa menjalin komunikasi yang baik dengan Kepala Desa selaku pimpinan wilayah. "Jaga hubungan dengan unsur pemerintah desa. Ini sangat penting sekali," ucapnya.

Selain itu anggota BPD juga diharapkan bisa menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Baik kelembagaan kemasyarakatan, maupun masyarakat desa secara keseluruhan. "Dengan demikian, nanti bisa mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat desa, secara aspek sosial, maupun ekonomi," katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru