26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Ingatkan Aparatur Harus Pahami Regulasi

KASONGAN–Seluruh aparatur
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan hendaknya bekerja dan melaksanakan
tugas secara professional. Jangan sampai coba-coba memaksakan kehendak di luar
aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini ditegaskan Bupati
Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Minggu (8/3).

Ditegaskan
bupati, sebagai aparatur pemerintah hendaknya memahami betul seluruh aturan di
pemerintahan. Sehingga tidak menimbulkan masalah bagi aparatur itu sendiri.
Jika semua berjalan sesuai dengan aturan, dirinya yakin di Kabupaten Katingan
tidak akan ada aparatur pemerintah yang tersangkut kepada persoalan hukum.

“Makanya ini
selalu saya ingatkan. Hati-hati dan pahami dulu regulasi atau aturan, sebelum
keputusan kita tetapkan,” ujarnya.

Kemudian
Sakariyas menyontohkan, terkait yang sebelumnya dinamakan Tunjangan Kinerja.
Setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri RI, hal itu tidak
diperbolehkan lagi. Sehingga diubah menjadi Tambahan Penghasilan PNS.

Baca Juga :  Sunardi Sindir Rumah Ibadah yang Tak Terawat

“Perubahan ini
mau tidak mau harus kita ikuti. Sebab ini aturan yang tidak membolehkan. Jadi
ini yang harus dipahami dan harus diubah. Bukan kemauan kita, tetapi aturan
yang mengubah hal ini. Begitu juga masalah nilai atau besaran tunjangan itu
juga harus kita kurangi. Itu ada sebab yang mau tidak mau kita lakukan,”
jelasnya.

Dikatakan orang
nomor satu di Kabupaten Katingan ini, selama ini di Pemerintahan Kabupaten
Katingan masih banyak aparaturnya belum memahami hal ini. Sehingga apabila ada
perubahan kebijakan, mereka ujar bupati, langsung protes, ingin melakukan aksi,
dan sebagainya untuk menentang perubahan kebijakan tersebut. 

“Perubahan
kebijakan ini, tentu kita lakukan tidak sembarangan. Karena ada dasarnya juga.
Kita tidak akan mengubah sesuatu apabila tidak bertentangan dengan suatu
aturan,” tegasnya. (eri/ala/nto)

Baca Juga :  INFO KATINGAN : ODP 41, PDP 3 dan Positif Covid-19 Jadi 4 Orang

KASONGAN–Seluruh aparatur
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan hendaknya bekerja dan melaksanakan
tugas secara professional. Jangan sampai coba-coba memaksakan kehendak di luar
aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini ditegaskan Bupati
Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Minggu (8/3).

Ditegaskan
bupati, sebagai aparatur pemerintah hendaknya memahami betul seluruh aturan di
pemerintahan. Sehingga tidak menimbulkan masalah bagi aparatur itu sendiri.
Jika semua berjalan sesuai dengan aturan, dirinya yakin di Kabupaten Katingan
tidak akan ada aparatur pemerintah yang tersangkut kepada persoalan hukum.

“Makanya ini
selalu saya ingatkan. Hati-hati dan pahami dulu regulasi atau aturan, sebelum
keputusan kita tetapkan,” ujarnya.

Kemudian
Sakariyas menyontohkan, terkait yang sebelumnya dinamakan Tunjangan Kinerja.
Setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri RI, hal itu tidak
diperbolehkan lagi. Sehingga diubah menjadi Tambahan Penghasilan PNS.

Baca Juga :  Sunardi Sindir Rumah Ibadah yang Tak Terawat

“Perubahan ini
mau tidak mau harus kita ikuti. Sebab ini aturan yang tidak membolehkan. Jadi
ini yang harus dipahami dan harus diubah. Bukan kemauan kita, tetapi aturan
yang mengubah hal ini. Begitu juga masalah nilai atau besaran tunjangan itu
juga harus kita kurangi. Itu ada sebab yang mau tidak mau kita lakukan,”
jelasnya.

Dikatakan orang
nomor satu di Kabupaten Katingan ini, selama ini di Pemerintahan Kabupaten
Katingan masih banyak aparaturnya belum memahami hal ini. Sehingga apabila ada
perubahan kebijakan, mereka ujar bupati, langsung protes, ingin melakukan aksi,
dan sebagainya untuk menentang perubahan kebijakan tersebut. 

“Perubahan
kebijakan ini, tentu kita lakukan tidak sembarangan. Karena ada dasarnya juga.
Kita tidak akan mengubah sesuatu apabila tidak bertentangan dengan suatu
aturan,” tegasnya. (eri/ala/nto)

Baca Juga :  INFO KATINGAN : ODP 41, PDP 3 dan Positif Covid-19 Jadi 4 Orang
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru