28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Katingan Ajukan Usulan 1.224 Formasi ASN 2021

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah kembali membuka penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021, baik
yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK
).

Total yang
diajukan Pemkab Katingan kali ini sebanyak 1
.224 formasi, dengan rincian tenaga guru 1.001
orang dan sisanya tenaga fungsional.

Kepala Badan
Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Katingan Bambang Harianto kepada
sejumlah wartawan, Kamis (7/1)

menjelaskan, untuk tenaga guru mulai tingkat TK, SD,
hingga SMP, statusnya adalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bukan CPNS. Kecuali untuk tenaga fungsional.

“Ini sesuai
ketentuan Pusat. Kita cuma mengikuti saja. Untuk P3K ini sebetulnya sama saja
dengan CPNS. Hanya yang membedakan, dia tidak ada pensiunnya. Jika gaji maupun
tunjangannya sama semua,” jelasnya.

Baca Juga :  Tenaga Pendidik dan Lansia Ikuti Vaksinasi Massal

Sekarang
lanjutnya, usulan mereka sudah dalam proses di tingkat pusat. Dia berharap nanti,
usulan ini bisa diakomodir, dengan jumlah yang lebih banyak dari penerimaan
sebelumnya. “Memang kita tahu, tidak mungkin semua usulan diakomodir atau
disetujui sepenuhnya. Ya harapan kita, setidaknya usulan kita bisa disetujui
lebih banyak,” ucapnya.

Sebab menurut
mantan Kepala Kadisdukcapil Katingan, apa yang mereka usulkan memang menjadi
kebutuhan mereka. “Kita masih banyak kekurangan tenaga guru, begitu juga
lainnya,” ungkapnya.

Ketika
disinggung kapan penerimaannya, dia mengaku belum bisa memastikan. Namun yang
pasti lanjutnya, akan ada penerimaan di tahun 2021 ini. “Kita tunggu saja.
Karena yang menentukan Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Baca Juga :  Pencegahan Kasus Kekerasan Harus Libatkan Semua Komponen

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah kembali membuka penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021, baik
yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK
).

Total yang
diajukan Pemkab Katingan kali ini sebanyak 1
.224 formasi, dengan rincian tenaga guru 1.001
orang dan sisanya tenaga fungsional.

Kepala Badan
Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Katingan Bambang Harianto kepada
sejumlah wartawan, Kamis (7/1)

menjelaskan, untuk tenaga guru mulai tingkat TK, SD,
hingga SMP, statusnya adalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bukan CPNS. Kecuali untuk tenaga fungsional.

“Ini sesuai
ketentuan Pusat. Kita cuma mengikuti saja. Untuk P3K ini sebetulnya sama saja
dengan CPNS. Hanya yang membedakan, dia tidak ada pensiunnya. Jika gaji maupun
tunjangannya sama semua,” jelasnya.

Baca Juga :  Tenaga Pendidik dan Lansia Ikuti Vaksinasi Massal

Sekarang
lanjutnya, usulan mereka sudah dalam proses di tingkat pusat. Dia berharap nanti,
usulan ini bisa diakomodir, dengan jumlah yang lebih banyak dari penerimaan
sebelumnya. “Memang kita tahu, tidak mungkin semua usulan diakomodir atau
disetujui sepenuhnya. Ya harapan kita, setidaknya usulan kita bisa disetujui
lebih banyak,” ucapnya.

Sebab menurut
mantan Kepala Kadisdukcapil Katingan, apa yang mereka usulkan memang menjadi
kebutuhan mereka. “Kita masih banyak kekurangan tenaga guru, begitu juga
lainnya,” ungkapnya.

Ketika
disinggung kapan penerimaannya, dia mengaku belum bisa memastikan. Namun yang
pasti lanjutnya, akan ada penerimaan di tahun 2021 ini. “Kita tunggu saja.
Karena yang menentukan Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Baca Juga :  Pencegahan Kasus Kekerasan Harus Libatkan Semua Komponen

Terpopuler

Artikel Terbaru