Sembilan Raperda Disahkan, RTRW Kapuas 2026–2046 Ditunda

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menyetujui sembilan dari 10 rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (22/7).

Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 ditunda untuk penyempurnaan. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah.

Sembilan raperda yang disetujui meliputi fasilitasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika, perubahan Perda Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengelolaan sampah, ketertiban umum, perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman 2026–2046, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  Dihadiri Gubernur, Kafilah Kapuas Ikuti Rangkaian Pembukaan MTQH ke XXXI

Wakil Bupati Kapuas Dodo menjelaskan, satu-satunya raperda yang belum ditetapkan adalah RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046.

“Penundaan penetapan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembahasannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Dodo mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan seluruh raperda tersebut.

“Dengan disetujuinya raperda ini adalah berkat kerja sama yang baik yang telah kita bina selama ini. Terima kasih kepada Pansus I, II, dan III DPRD Kabupaten Kapuas, pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas perhatian, pikiran, dan dedikasi sehingga sembilan raperda dapat memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Turun ke Pasar, Sekda Pantau Harga Kebutuhan Pokok

Pengesahan sembilan raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rapat paripurna tersebut. (art/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menyetujui sembilan dari 10 rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (22/7).

Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 ditunda untuk penyempurnaan. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah.

Sembilan raperda yang disetujui meliputi fasilitasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika, perubahan Perda Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengelolaan sampah, ketertiban umum, perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman 2026–2046, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dihadiri Gubernur, Kafilah Kapuas Ikuti Rangkaian Pembukaan MTQH ke XXXI

Wakil Bupati Kapuas Dodo menjelaskan, satu-satunya raperda yang belum ditetapkan adalah RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046.

“Penundaan penetapan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembahasannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Dodo mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan seluruh raperda tersebut.

“Dengan disetujuinya raperda ini adalah berkat kerja sama yang baik yang telah kita bina selama ini. Terima kasih kepada Pansus I, II, dan III DPRD Kabupaten Kapuas, pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas perhatian, pikiran, dan dedikasi sehingga sembilan raperda dapat memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Turun ke Pasar, Sekda Pantau Harga Kebutuhan Pokok

Pengesahan sembilan raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rapat paripurna tersebut. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru