Pemkab Kapuas Kaji Ulang Tarif RPU

Sekda juga menegaskan bahwa kebijakan tarif retribusi tidak bisa ditetapkan secara sembarangan. Penerapannya harus tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kita harus memastikan bahwa penerapan tarif retribusi tetap sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting agar pelayanan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tambah Usis.

Melalui rapat tersebut, Pemkab Kapuas berharap tercapai kesepahaman antarinstansi terkait dalam pengelolaan dan pengembangan RPU. Dengan demikian, peningkatan layanan dapat berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (art/kpg)

Baca Juga :  Upaya Melestarikan Budaya Lokal dan Memperkuat Jati Diri Masyarakat

Sekda juga menegaskan bahwa kebijakan tarif retribusi tidak bisa ditetapkan secara sembarangan. Penerapannya harus tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kita harus memastikan bahwa penerapan tarif retribusi tetap sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting agar pelayanan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tambah Usis.

Melalui rapat tersebut, Pemkab Kapuas berharap tercapai kesepahaman antarinstansi terkait dalam pengelolaan dan pengembangan RPU. Dengan demikian, peningkatan layanan dapat berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (art/kpg)

Baca Juga :  Upaya Melestarikan Budaya Lokal dan Memperkuat Jati Diri Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru