KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Pejabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi ST menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan rapat kerja pemerintah desa, di hall rumah jabatan bupati Kapuas, Selasa (30/1).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Lutchas Rohman beserta jajaran, Inspektur Kapuas Heribowo, Kepala DMPD Kapuas Budi Kurniawan, Kepala perangkat daerah lingkup Pemda Kapuas, Camat, Lurah, kepala desa serta tamu undangan lainnya.
Saat menyampaikan sambutan Erlin Hardi mengaku sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPMD dengan Kejari Kapuas dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
โTentunya kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa, besarnya anggaran desa tentu melahirkan konsekuensi bagi pemerintah untuk menjamin akuntabilitas pengelolaannya serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya,โ ucap Erlin.
Lebih lanjut Erlin Hardi menyampaikan visi pembangunan pemerintah Kabupaten Kapuas dari desa yang setidaknya memuat 2 (dua) aspek yang strategis untuk membangun Kabupaten Kapuas ke depannya,
โVisi ini setidaknya memuat dua aspek strategis yaitu ADD tematik kepada desa yang menitikberatkan pada pelibatan aktif pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan di desa secara lebih spesifik dan tematik sesuai kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini. Aspek kedua Kapuas Growth Center di beberapa kecamatan yang merupakan daerah penyangga (buffer zone) wilayah Kabupaten Kapuas,โ tutur Erlin.
Erlin Hardi juga berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini aparat pemerintah desa bisa memanfaatkan untuk lebih mengetahui dan bisa lebih bisa belajar tentang aturan-aturan didalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa, sehingga jangan sampai nantinya para kepala desa, lurah, camat bergerak di luar daripada koridor hukum.
โMaka inilah diharapkan adanya pendampingan dari aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas agar pembangunan desa bisa lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,โ ujar Erlin.
Di tempat sama Kajari Kapuas Lutchas Rohman mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi melalui DPMD. Sehingga terwujud kerjasama dengan Kejaksaan dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
โKarena penguatan pembangunan sesuai dengan program pemerintah berakar dari masyarakat desa dan penguatan ini harus dikawal dan didampingi dimana untuk pembangunan nanti biar lebih lancar dan cepat terlaksana,โ ucap Lutchas. (hmskmf/art/kpg/hnd)