Site icon Prokalteng

Pendaftaran PPPK di Gunung Mas Dibuka, Siapkan 1.119 Formasi untuk Berbagai Jabatan

Sekda Gumas, Richard FL

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah resmi membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Dalam kesempatan ini, Pemkab Gumas menyiapkan ribuan formasi untuk memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai bidang.

Sekda Gumas, Richard FL, menjelaskan bahwa terdapat total 1.119 formasi yang tersedia, terdiri dari jabatan fungsional guru sebanyak 226 formasi, jabatan fungsional kesehatan sebanyak 158 formasi, dan tenaga teknis dengan total 735 formasi.

“Kami berharap pendaftaran ini dapat diikuti oleh pelamar yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Richard menambahkan, pelamar PPPK diharapkan untuk memeriksa sejumlah persyaratan umum dan khusus yang dapat dilihat di laman resmi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di bkpsdm.gunungmaskab.go.id (http://bkpsdm.gunungmaskab.go.id/).

Proses penerimaan PPPK dibagi menjadi dua periode. Periode pertama ditujukan bagi pelamar prioritas, termasuk guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks honorer kategori I, serta tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN. Pendaftaran untuk periode ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.

Sementara itu, periode kedua akan dibuka untuk pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemkab Gumas, termasuk lulusan pendidikan profesi guru untuk formasi guru, yang akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id (http://sscasn.bkn.go.id). Pelamar diwajibkan memiliki alamat surat elektronik (email) yang terdaftar dalam data dukcapil di portal SSCASN.

“Pelamar yang memiliki akun dapat melakukan pendaftaran sesuai tahapan yang ditentukan,” jelas Richard.

Richard juga menegaskan bahwa seleksi penerimaan PPPK ini tidak dipungut biaya. Pelamar diingatkan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau bentuk lain.

“Keputusan panitia seleksi penerimaan PPPK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. (tim)

Exit mobile version