33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembangunan Desa Menggunakan Dua Konsep

BUNTOK,
PROKALTENG.CO

– Pembangunan di
suatu desa menggunakan
dua pendekatan.  Dua pendekatan tersebut
yakni, konsep desa membangun dan membangun desa.

“Hal tersebut sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang des
a,” kata  Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST, Kamis
(28/1).

Ia mengatakan, konsep
desa membangun itu memastikan bahwa desa adalah subyek utama pembangunan desa
dan konsep ini relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal
usul. 

“Karena, konsep desa
membangun menegaskan bahwa desa berhak untuk merencanakan, melaksanakan,
monitoring dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa
desa,” jelasnya.

Makna membangun
desa,  lanjutnya, menunjuk pembangunan
desa oleh pemerintah supra desa yang disebabkan lantaran desa memiliki
keterbatasan dalam menangani sendiri semua persoalan.

Baca Juga :  Bangunan yang Berdiri Harus Ditangani dan Dikelola Sesuai RTRW

“Dengan demikian
kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan dalam membangun desa tetap
diharapkan,” cetusnya.

Menurutnya, yang
menarik selain dua hal dalam Undang-Undang (UU) desa tersebut yakni bagian yang
mengatur tentang pengelolaan keuangan dan asset desa.  

“Pengelolaan keuangan
desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab,”
ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk
menopang penyelenggaraan pemerintahan desa, maka salah satu sumber pendapatan
desa berasal dari alokasi belanja pusat dengan memanfaatkan program berbasis
desa secara merata dan berkeadilan. 

“Desa juga dialokasikan minimal 10 persen
masing-masing dari hasil pajak/retribusi dan dana perimbangan yang diterima
kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 6/2014 pasal 72 ayat 3 dan 4,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

BUNTOK,
PROKALTENG.CO

– Pembangunan di
suatu desa menggunakan
dua pendekatan.  Dua pendekatan tersebut
yakni, konsep desa membangun dan membangun desa.

“Hal tersebut sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang des
a,” kata  Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST, Kamis
(28/1).

Ia mengatakan, konsep
desa membangun itu memastikan bahwa desa adalah subyek utama pembangunan desa
dan konsep ini relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal
usul. 

“Karena, konsep desa
membangun menegaskan bahwa desa berhak untuk merencanakan, melaksanakan,
monitoring dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa
desa,” jelasnya.

Makna membangun
desa,  lanjutnya, menunjuk pembangunan
desa oleh pemerintah supra desa yang disebabkan lantaran desa memiliki
keterbatasan dalam menangani sendiri semua persoalan.

Baca Juga :  Bangunan yang Berdiri Harus Ditangani dan Dikelola Sesuai RTRW

“Dengan demikian
kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan dalam membangun desa tetap
diharapkan,” cetusnya.

Menurutnya, yang
menarik selain dua hal dalam Undang-Undang (UU) desa tersebut yakni bagian yang
mengatur tentang pengelolaan keuangan dan asset desa.  

“Pengelolaan keuangan
desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab,”
ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk
menopang penyelenggaraan pemerintahan desa, maka salah satu sumber pendapatan
desa berasal dari alokasi belanja pusat dengan memanfaatkan program berbasis
desa secara merata dan berkeadilan. 

“Desa juga dialokasikan minimal 10 persen
masing-masing dari hasil pajak/retribusi dan dana perimbangan yang diterima
kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 6/2014 pasal 72 ayat 3 dan 4,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru