33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Truk dan Kendaraan Besar Membuat Jalan Cepat Rusak, Dishub Harus Berti

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Kendaraan
bermuatan alat berat menabrak pintu gerbang di Jalan Pelita Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) terjadi pada Rabu siang (27/1) lalu. Pelang bagian
atas gerbang tersangkut alat berat sehingga bengkok dan nyaris patah. Kejadian
itu menjadi perbincangan di kalangan Anggota DPRD Kabupaten Kotim Khususnya
Komisi IV yang membidangi masalah perhubungan.

“Kejadian
kendaraan alat berat yang menabrak pintu gerbang yang ada di Jalan Pelita itu
adalah salah satu dampak terlalu banyak truk masuk ke jalan dalam kota,  sehingga membuat rusak aset daerah. Selain itu
merusak jalan dan juga membahayakan penguna jalan,” ujar anggota Komisi IV
DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, saat dibincangi di ruang
kerjanya, Kamis (28/1).

Baca Juga :  Fraksi PKB di DPRD Kotim Mempertanyakan Dana Silpa

Menurutnya, Dinas
Perhubungan Kabupaten Kotim sudah lama memasang gerbang di empat arah di
simpang empat Jalan HM Arsyad-Pelita, sebagai tempat untuk memasang
rambu-rambu, gerbang tersebut juga untuk membatasi tinggi kendaraan yang akan
masuk ke dalam kota melalui jalan itu.

“Dalam beberapa
bulan ini hilir-mudik truk dan kendaraan besar lainnya yang masuk dalam kota
sangat dikeluhkan masyarakat, karena membuat jalan cepat rusak, lalu lintas
kendaraan bermuatan melebihi kapasitas kemampuan jalan yang membuat khawatir
kendaraan lain yang melintasi jalan tersebut,” ujar Kurniawan.

Politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) ini mengatakan terkait insiden tersebut, dirinya bersama anggota
DPRD lainnya, sangat menyayangkan insiden tersebut terjadi. Sebagai wakil
rakyat, dia berharap dinas perhubungan diminta agar pihak yang menabrak untuk
bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Baca Juga :  Komisi IV Lakukan Pengecekan Jalan Kelurahan Tanah Mas

“Kami meminta agar
pihak penabrak bertanggung jawab dan mengganti rugi atas kejadian itu dan
jangan dibiarkan terlalu lama karena akan membahayakan pengendara yang
melintasi jalan tersebut,” ucapnya.

Dirinya juga meminta dinas perhubungan melakukan
pengawasan terhadap angkutan yang masuk ke dalam kota dan menindak tegas
angkutan yang melebihi kapasitas atau 
melebihi pintu gerbang rambu-rambu lalu lintas.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Kendaraan
bermuatan alat berat menabrak pintu gerbang di Jalan Pelita Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) terjadi pada Rabu siang (27/1) lalu. Pelang bagian
atas gerbang tersangkut alat berat sehingga bengkok dan nyaris patah. Kejadian
itu menjadi perbincangan di kalangan Anggota DPRD Kabupaten Kotim Khususnya
Komisi IV yang membidangi masalah perhubungan.

“Kejadian
kendaraan alat berat yang menabrak pintu gerbang yang ada di Jalan Pelita itu
adalah salah satu dampak terlalu banyak truk masuk ke jalan dalam kota,  sehingga membuat rusak aset daerah. Selain itu
merusak jalan dan juga membahayakan penguna jalan,” ujar anggota Komisi IV
DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, saat dibincangi di ruang
kerjanya, Kamis (28/1).

Baca Juga :  Fraksi PKB di DPRD Kotim Mempertanyakan Dana Silpa

Menurutnya, Dinas
Perhubungan Kabupaten Kotim sudah lama memasang gerbang di empat arah di
simpang empat Jalan HM Arsyad-Pelita, sebagai tempat untuk memasang
rambu-rambu, gerbang tersebut juga untuk membatasi tinggi kendaraan yang akan
masuk ke dalam kota melalui jalan itu.

“Dalam beberapa
bulan ini hilir-mudik truk dan kendaraan besar lainnya yang masuk dalam kota
sangat dikeluhkan masyarakat, karena membuat jalan cepat rusak, lalu lintas
kendaraan bermuatan melebihi kapasitas kemampuan jalan yang membuat khawatir
kendaraan lain yang melintasi jalan tersebut,” ujar Kurniawan.

Politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) ini mengatakan terkait insiden tersebut, dirinya bersama anggota
DPRD lainnya, sangat menyayangkan insiden tersebut terjadi. Sebagai wakil
rakyat, dia berharap dinas perhubungan diminta agar pihak yang menabrak untuk
bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Baca Juga :  Komisi IV Lakukan Pengecekan Jalan Kelurahan Tanah Mas

“Kami meminta agar
pihak penabrak bertanggung jawab dan mengganti rugi atas kejadian itu dan
jangan dibiarkan terlalu lama karena akan membahayakan pengendara yang
melintasi jalan tersebut,” ucapnya.

Dirinya juga meminta dinas perhubungan melakukan
pengawasan terhadap angkutan yang masuk ke dalam kota dan menindak tegas
angkutan yang melebihi kapasitas atau 
melebihi pintu gerbang rambu-rambu lalu lintas.

Terpopuler

Artikel Terbaru