30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bangunan yang Berdiri Harus Ditangani dan Dikelola Sesuai RTRW

BUNTOK, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan akan melaksanakan langkah konkrit terhadap penertiban Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) di tahun 2020. Pasalnya seiring dengan percepatan
pertumbuhan pembangunan dibidang bangunan serta menjamin tata tertib,
kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada, perlu adanya pembinaan,  pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan
yang senantiasa lebih ditingkatkan.

”Bangunan yang berdiri juga harus ditangani dan
dikelola sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barsel,”
kata Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST kepada Kalteng Pos (Grup
kaltengpos.co), Rabu (14/10).

Bupati mengatakan,  ada beberapa klasifikasi penertiban yang akan
dilaksanakan di seluruh Kabupaten Barsel, yakni bangunan pokok, bangunan
pelengkap, rumah tinggal, perusahaan, industri serta perusahaan industri. 

Baca Juga :  Perusda Danum Belum Aktifkan Pengolahan Air Minum, Ini Alasannya

Perlu diketahui, kata orang nomor satu di
jajaran Pemkab Barsel itu,  beberapa
keuntungan dimilikinya IMB adalah terdatanya yang sudah memiliki atau belum
memiliki IMB.

“Dengan mengantongi IMB, maka akan lebih
tertatanya bangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta
Memacu  PAD Sektor Pajak dan Retribusi
dan PBB,”ungkapnya.

Dari permasalahan yang sering dihadapi di
lapangan, lanjut Eddy, yakni  data
bangunan yang memiliki IMB belum lengkap, dasar hukum penataan bangunan baru
terbentuk sedangkan  bangunan sudah banyak
berdiri.

“Oleh sebab itulah  perlu ditingkatkan lagi dasar legal formal
masalah penanganan perizinannya, baik oleh masyarakat ataupun kalangan
pengusaha,”tegasnya.

BUNTOK, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan akan melaksanakan langkah konkrit terhadap penertiban Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) di tahun 2020. Pasalnya seiring dengan percepatan
pertumbuhan pembangunan dibidang bangunan serta menjamin tata tertib,
kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada, perlu adanya pembinaan,  pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan
yang senantiasa lebih ditingkatkan.

”Bangunan yang berdiri juga harus ditangani dan
dikelola sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barsel,”
kata Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST kepada Kalteng Pos (Grup
kaltengpos.co), Rabu (14/10).

Bupati mengatakan,  ada beberapa klasifikasi penertiban yang akan
dilaksanakan di seluruh Kabupaten Barsel, yakni bangunan pokok, bangunan
pelengkap, rumah tinggal, perusahaan, industri serta perusahaan industri. 

Baca Juga :  Perusda Danum Belum Aktifkan Pengolahan Air Minum, Ini Alasannya

Perlu diketahui, kata orang nomor satu di
jajaran Pemkab Barsel itu,  beberapa
keuntungan dimilikinya IMB adalah terdatanya yang sudah memiliki atau belum
memiliki IMB.

“Dengan mengantongi IMB, maka akan lebih
tertatanya bangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta
Memacu  PAD Sektor Pajak dan Retribusi
dan PBB,”ungkapnya.

Dari permasalahan yang sering dihadapi di
lapangan, lanjut Eddy, yakni  data
bangunan yang memiliki IMB belum lengkap, dasar hukum penataan bangunan baru
terbentuk sedangkan  bangunan sudah banyak
berdiri.

“Oleh sebab itulah  perlu ditingkatkan lagi dasar legal formal
masalah penanganan perizinannya, baik oleh masyarakat ataupun kalangan
pengusaha,”tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru