BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito
Selatan bakal memberlakukan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi
perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Selatan. “Hal itu dilakukan karena
ada perda tentang IMTA yang saat ini sedang diverifikasi di Kementerian Dalam
Negeri,†kata Kepala Disnakertrans Barsel Agus In’Yulius saat ditemui wartawan,
Kamis (25/3).
Menurut dia, setelah perda tersebut diverifi
kasi, maka perda IMTA itu akan segera diberlakukan. “Artinya Perda IMTA ini akan
menambah pendapatan asli daerah (PAD),†tegasnya.
Dijelaskannya, rancangan peraturan daerah
(raperda) itu diajukan pihaknya ke DPRD Barsel pada 2020, dan pada Agustus 2020
raperda itu disetujui. Selanjutnya Pemkab Barsel ke Pemprov Kalteng untuk dilakukan
verifi kasi. “Kemudian raperda itu diusulkan sekda provinsi ke Kementerian
Dalam Negeri,†ungkapnya.
Setelah itu, kata dia, raperda itupun
diteruskan ke sekda provinsi untuk ditindaklanjuti dan diteruskan lagi ke
Kemendagri. “Dari awal Januari sampai Februari 2021 belum ada tanggapan dari
pihak Kemendagri, dan di bulan Maret ini kita akan konfi rmasi kejelasannya ke
Kemedagri,†katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil konsultasi ke
Kemendagri, usulan terkait IMTA masih diproses, dan pada intinya usulan itu
sudah disetujui. “Kita berharap, perda ini dapat segera diverifi kasi, sehingga
bisa secepatnya menerapkannya,†harapnya
Mantan kepala Dinas
PUPR Barsel itu berharap, seharusnya terkait IMTA itu retribusinya sudah bisa
dipungut dari awal tahun 2021. Karena di awal tahun bagi perusahaan yang
mempekerjakan tenaga kerja asing memperpanjang IMTA. “Maka dari itu, kita
berharap terkait perda IMTA bisa selesai sebelum April 2021 ini,†ungkapnya.