26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lakukan Pengelolaan Anggaran Daerah Secara Jelas dan Terukur

BUNTOK, KALTENGPOS.CO
–  Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST
mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah akan terus melakukan pengelolaan anggaran
daerah secara jelas dan terukur. Sehingga dapat memberikan kepastian arah
pembangunan bagi masyarakat sesuai dengan amanat konstitusional.

“Sebab setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Barsel setiap tahunnya wajib mengutamakan 
dari semua  program prioritas
pembangunan daerah,” kata Eddy Raya Samsuri Selasa (13/10).

Menurut Eddy Raya, skala prioritas yang dimaksud adalah
yang sesuai dengan Sapta Program Bupati dan Wakil Bupati Barsel masa bakti
2017-2022, dengan titik berat pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur
dan sektor lainnya sesuai dengan tingkat kebutuhan riil daerah.

Rencana  Kerja
Pembangunan Daerah di tahun 2020 ini, kata dia, merupakan pedoman bagi
penyusunan Rancangan APBD 2020 yang didasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Permendagri nomor 13
tahun 2006.

Baca Juga :  34 Desa di Barsel Belum Laksanakan Pemilihan BPD

“Untuk lebih jelasnya,
KUA dan PPAS merupakan dasar bagi Satuan Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD)
dalam untuk menyusun rencana kerja dan anggaran. “RAPBD merupakan kristalisasi
dari seluruh RKA – SOPD serta RKA – PPKD berdasarkan sinkronisasi antara RKP
dan RKPD,” terangnya.

BUNTOK, KALTENGPOS.CO
–  Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST
mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah akan terus melakukan pengelolaan anggaran
daerah secara jelas dan terukur. Sehingga dapat memberikan kepastian arah
pembangunan bagi masyarakat sesuai dengan amanat konstitusional.

“Sebab setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Barsel setiap tahunnya wajib mengutamakan 
dari semua  program prioritas
pembangunan daerah,” kata Eddy Raya Samsuri Selasa (13/10).

Menurut Eddy Raya, skala prioritas yang dimaksud adalah
yang sesuai dengan Sapta Program Bupati dan Wakil Bupati Barsel masa bakti
2017-2022, dengan titik berat pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur
dan sektor lainnya sesuai dengan tingkat kebutuhan riil daerah.

Rencana  Kerja
Pembangunan Daerah di tahun 2020 ini, kata dia, merupakan pedoman bagi
penyusunan Rancangan APBD 2020 yang didasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Permendagri nomor 13
tahun 2006.

Baca Juga :  34 Desa di Barsel Belum Laksanakan Pemilihan BPD

“Untuk lebih jelasnya,
KUA dan PPAS merupakan dasar bagi Satuan Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD)
dalam untuk menyusun rencana kerja dan anggaran. “RAPBD merupakan kristalisasi
dari seluruh RKA – SOPD serta RKA – PPKD berdasarkan sinkronisasi antara RKP
dan RKPD,” terangnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru