26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN Harus Mengedepankan Semangat Pelayanan Kepada Masyarakat

BUNTOK,
PROKALTENG.CO

– Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel Eddy Purwanto menyarankan, agar ASN dalam
bekerja dapat menguasai aturan terlebih dahulu. Sebab, tidak ada satupun
pekerjaan tanpa aturan yang jelas. “Yang pasti agar ASN jangan bekerja dengan
logika. Boleh dengan logika asalkan idak melenceng dari aturan,” kata Eddy
Purwanto Rabu (20/1).

Dikatakan, bahwa aparatur Sipil Negara (ASN),
harus mengutamaka kepentingan masyarakat, karena hal tersebut sesuai dengan
tugas dan fungsinya. “Saya minta ASN untuk senantiasa harus mengedepankan
semangat pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada etika moral, perilaku
dan keimanan kepada Tuhan yang maha esa 
di tahun 2021 ini,” kata Sekda Barsel .

Eddy menegaskan,  setiap ASN haruslah berpegang kuat pada
religiusitas, etika dan moral maka penyimpangan dalam melaksanakan tugas dapat
diminimalkan. 

Baca Juga :  Sekda : Penanganan Pasien Covid-19 Sesuai Prosedur dan Protokol Keseha

Sehubungan dengan hal itu,  kata dia, dalam peraturan pemerintah nomor
53/2010 tentang peraturan disiplin PNS, terdapat 26 butir kewajibannya dan 18
butir larangan dengan segala konsekuensinya. 

Apabila larangan itu tidak di taati, kata
dia, maka para ASN akan mendapatkan sangsi, mulai dari yang ringan sampai yang
berat yakni pemecatan.  “Maka oleh sebab
itu, PNS diharapkan terus menerus berupaya semaksimal mungkin mencitrakan diri
sebagai pelaksana peratutan dan memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat
di tahun 2016,” jelasnya.

Menurutnya, dengan
adanya konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan maka bisa melaksanakan
tugas secara maksimal. “Karena menjadi ASN atau PNS, maka saudara telah masuk
kedalam suatu sistem pemerintahan baik pusat, provinsi maupun daerah dan harus
mentaati aturan,” tandasnya. 

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Barsel Imbau DKP Rumuskan Kebijakan

BUNTOK,
PROKALTENG.CO

– Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel Eddy Purwanto menyarankan, agar ASN dalam
bekerja dapat menguasai aturan terlebih dahulu. Sebab, tidak ada satupun
pekerjaan tanpa aturan yang jelas. “Yang pasti agar ASN jangan bekerja dengan
logika. Boleh dengan logika asalkan idak melenceng dari aturan,” kata Eddy
Purwanto Rabu (20/1).

Dikatakan, bahwa aparatur Sipil Negara (ASN),
harus mengutamaka kepentingan masyarakat, karena hal tersebut sesuai dengan
tugas dan fungsinya. “Saya minta ASN untuk senantiasa harus mengedepankan
semangat pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada etika moral, perilaku
dan keimanan kepada Tuhan yang maha esa 
di tahun 2021 ini,” kata Sekda Barsel .

Eddy menegaskan,  setiap ASN haruslah berpegang kuat pada
religiusitas, etika dan moral maka penyimpangan dalam melaksanakan tugas dapat
diminimalkan. 

Baca Juga :  Sekda : Penanganan Pasien Covid-19 Sesuai Prosedur dan Protokol Keseha

Sehubungan dengan hal itu,  kata dia, dalam peraturan pemerintah nomor
53/2010 tentang peraturan disiplin PNS, terdapat 26 butir kewajibannya dan 18
butir larangan dengan segala konsekuensinya. 

Apabila larangan itu tidak di taati, kata
dia, maka para ASN akan mendapatkan sangsi, mulai dari yang ringan sampai yang
berat yakni pemecatan.  “Maka oleh sebab
itu, PNS diharapkan terus menerus berupaya semaksimal mungkin mencitrakan diri
sebagai pelaksana peratutan dan memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat
di tahun 2016,” jelasnya.

Menurutnya, dengan
adanya konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan maka bisa melaksanakan
tugas secara maksimal. “Karena menjadi ASN atau PNS, maka saudara telah masuk
kedalam suatu sistem pemerintahan baik pusat, provinsi maupun daerah dan harus
mentaati aturan,” tandasnya. 

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Barsel Imbau DKP Rumuskan Kebijakan

Terpopuler

Artikel Terbaru