28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sebanyak 24 Desa, Masa Jabatan Kadesnya Berakhir 2022

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Berdasarkan laporan
dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan
(Barsel),  bahwa draf Perda dan Perbup
untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sedang disusun.
Demikian dikatakan Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST kepada wartawan, Sabtu
(16/1).

Dijelaskannya, penyusunan draf perda dan
perbup itu dilakukan,  sudah pasti untuk
mempersiapkan pesta demokrasi dari Pilkades serentak 2022.

Perlu diketahui, kata Eddy Raya, di Barsel
ada 24 Desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2022.

Disamping itu, kata dia, untuk pelaksanaan Pilkades
serentak, draf perda dan perbup yang sedang disusun itu,  nantinya dijadikan sebagai persiapan
pelaksanaan pilkades serentak gelombang kedua pada 2025 dan gelombang ketiga
pada 2027.

Baca Juga :  Program dan Kegiatan SOPD Disesuaikan dengan Tema Pembangunan

“Pastinya perda terkait pilkades serentak
sebelumnya akan dicabut, dan akan digantikan perda yang drafnya sedang disusun
DSPMD Barsel,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Administrasi
Desa dan Kelembagaan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD)
Barsel, Albertus,   membenarkan jika
DSPMD sedang menyusun draf dan perbup Pilkades serentak 2022.

“Apabila penyusunannya sudah rampung, maka
akan diajukan ke DPRD Barsel guna dibahas dan disetujui menjadi Perda,” ungkapnya.

Selain mempersiapkan draf pelaksanaan
pilkades serentak,  lanjut Albertus,
pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan pemilihan anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).

“Untuk pemilihan anggota BPD akan
dilaksanakan pada 2021 ini tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dan
melihat zona pada setiap desa,”  tegas
Albertus.

Baca Juga :  Pengeluaran Anggaran Belanja Harus Sesuai Ketentuan dan Aturan

Ditambahkannya, untuk jumlah desa yang akan
melaksanakan pemilihan anggota BPD pada 2021 ini sebanyak 65 desa dan
pemilihannya tidak dilaksanakan serentak.
“Apabila
suatu desa masuk zona merah penyebaran Covid-19, maka akan dilaksanakan
pemilihan menggunakan sistem keterwakilan, namun apabila zona hijau boleh
dilaksanakan pemilihan langsung,” ucapnya mengakhiri.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Berdasarkan laporan
dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan
(Barsel),  bahwa draf Perda dan Perbup
untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sedang disusun.
Demikian dikatakan Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST kepada wartawan, Sabtu
(16/1).

Dijelaskannya, penyusunan draf perda dan
perbup itu dilakukan,  sudah pasti untuk
mempersiapkan pesta demokrasi dari Pilkades serentak 2022.

Perlu diketahui, kata Eddy Raya, di Barsel
ada 24 Desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2022.

Disamping itu, kata dia, untuk pelaksanaan Pilkades
serentak, draf perda dan perbup yang sedang disusun itu,  nantinya dijadikan sebagai persiapan
pelaksanaan pilkades serentak gelombang kedua pada 2025 dan gelombang ketiga
pada 2027.

Baca Juga :  Program dan Kegiatan SOPD Disesuaikan dengan Tema Pembangunan

“Pastinya perda terkait pilkades serentak
sebelumnya akan dicabut, dan akan digantikan perda yang drafnya sedang disusun
DSPMD Barsel,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Administrasi
Desa dan Kelembagaan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD)
Barsel, Albertus,   membenarkan jika
DSPMD sedang menyusun draf dan perbup Pilkades serentak 2022.

“Apabila penyusunannya sudah rampung, maka
akan diajukan ke DPRD Barsel guna dibahas dan disetujui menjadi Perda,” ungkapnya.

Selain mempersiapkan draf pelaksanaan
pilkades serentak,  lanjut Albertus,
pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan pemilihan anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).

“Untuk pemilihan anggota BPD akan
dilaksanakan pada 2021 ini tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dan
melihat zona pada setiap desa,”  tegas
Albertus.

Baca Juga :  Pengeluaran Anggaran Belanja Harus Sesuai Ketentuan dan Aturan

Ditambahkannya, untuk jumlah desa yang akan
melaksanakan pemilihan anggota BPD pada 2021 ini sebanyak 65 desa dan
pemilihannya tidak dilaksanakan serentak.
“Apabila
suatu desa masuk zona merah penyebaran Covid-19, maka akan dilaksanakan
pemilihan menggunakan sistem keterwakilan, namun apabila zona hijau boleh
dilaksanakan pemilihan langsung,” ucapnya mengakhiri.

Terpopuler

Artikel Terbaru