33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengeluaran Anggaran Belanja Harus Sesuai Ketentuan dan Aturan

BUNTOK, KALTENGPOS.CO – Wakil Bupati Barito
Selatan, Satya Titiek Atyani  Djoedir
mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah dalam pengeluaran anggaran belanja
harus sesuai ketentuan dan aturan, harus berpedoman dengan prinsif, efektif,
efisien dan ekonomis. Hal tersebut disampaikan wakil Bupati, Kamis (1/10).

Wabup berharap kerjasama yang baik antara
Pemkab dan DPRD akan terus dibina  dalam
pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Pihaknya juga, mengapresiasi rasa kebersamaan antara
eksekutif dan legislatif dalam pembahasan RAPBD-P, meski ditengah pandemic
covid-19. Oleh sebab itu, lanjut dia, pelaksanaan perubahan APBD tahun 2020 ini
perlu penyesuaian anggaran dalam  rangka
penanggulangan COVID-19.

“Sehingga untuk anggaran tersisa diharapkan
pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien,” ucap dia.

Baca Juga :  Lestarikan Lingkungan di Sekitar Tempat Tinggal agar Selalu Asri Sepan

Perlu diketahui, kata
dia, sesuai mekanisme dan UU pihaknya akan menyampaikan RAPB-P 2020 yang telah
disetujui bersama kepada Gubernur paling lambat tiga hari. Satya pun berharap,
setelah menjadi Perda dilaksanakan dengan prinsif  kehati-hatian, hal itu semua demi untuk
meningkatkan kesjahtraan masyarakat. 

BUNTOK, KALTENGPOS.CO – Wakil Bupati Barito
Selatan, Satya Titiek Atyani  Djoedir
mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah dalam pengeluaran anggaran belanja
harus sesuai ketentuan dan aturan, harus berpedoman dengan prinsif, efektif,
efisien dan ekonomis. Hal tersebut disampaikan wakil Bupati, Kamis (1/10).

Wabup berharap kerjasama yang baik antara
Pemkab dan DPRD akan terus dibina  dalam
pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Pihaknya juga, mengapresiasi rasa kebersamaan antara
eksekutif dan legislatif dalam pembahasan RAPBD-P, meski ditengah pandemic
covid-19. Oleh sebab itu, lanjut dia, pelaksanaan perubahan APBD tahun 2020 ini
perlu penyesuaian anggaran dalam  rangka
penanggulangan COVID-19.

“Sehingga untuk anggaran tersisa diharapkan
pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien,” ucap dia.

Baca Juga :  Lestarikan Lingkungan di Sekitar Tempat Tinggal agar Selalu Asri Sepan

Perlu diketahui, kata
dia, sesuai mekanisme dan UU pihaknya akan menyampaikan RAPB-P 2020 yang telah
disetujui bersama kepada Gubernur paling lambat tiga hari. Satya pun berharap,
setelah menjadi Perda dilaksanakan dengan prinsif  kehati-hatian, hal itu semua demi untuk
meningkatkan kesjahtraan masyarakat. 

Terpopuler

Artikel Terbaru