28.3 C
Jakarta
Wednesday, December 10, 2025

Bupati Barsel Buka Rakerda TP-PKK dan Rakor Tim Pembina Posyandu

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri didampingi Ketua TP-PKK Barsel, Hj. Permana Sari menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tingkat Kabupaten TP-PKK dan Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025, Rabu (10/12) di Aula Jaro Pirarahan. Kegiatan Rakerda kali ini sekaligus Menindaklanjuti Rakernas TP-PKK Ke X di Samarinda Pada Bulan Juli 2025 lalu.

Dalam sambutannya, Eddy Raya Samsuri mengatakan dari hasil rekomendasi pandangan akhir pelaksanaan rapat Kerja Nasional (Rakernas X) Tahun 2025 ada beberapa catatan yang dicantumkan. Menurutnya gerakan PKK Tahun 2025-2029 berkomitmen mendukung visi misi pemerintah pusat dan daerah serta arah kebijakan pembangunan nasional.

“Komitmen ini sejalan dengan visi gerakan PKK Tahun 2025-2029 yang menyepakati rencana induk gerakan PKK tahun 2025-2029 dan strategi gerakan PKK hasil rakernas X PKK tahun 2025 sebagai acuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program di semua jenjang kelembagaan,”jelasnya.

Baca Juga :  Barsel Berupaya Mewujudkan Sebagai Salah Satu Kabupaten Layak Anak

Selain itu, mengusulkan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, dengan penyesuaian sebagai berikut:

Merubah masa jabatan Ketua TP PKK Desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.

Sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Saya ingatkan kembali agar organisasi perangkat daerah, badan dan lembaga harus bersama-sama bergandeng tangan dalam menjalankan program dengan organisasi masyarakat seperti TP-PKK, TP-Posyandu dan lainnya karena mereka adalah mitra kerja pemerintah dalam menjalankan pembangunan untuk kesejateraan bagi masyarakat,”ucapnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Laporkan Perusahaan PHK Sepihak dan Langgar Kontrak Kerja

Sementara, Ketua TP-PKK Barsel, Hj Permana Sari menjelaslan tujuan pelaksanaan Rakerda kali ini, agar gerakan program PKK selaras dan sejalan dengan program pemerintah pusat dan daerah. kemudian mendukung visi misi pemerintah pusat dan daerah, mengikat paradigma program pokok PKK di setiap jenjang.

“Selain itu, dasar pelaksanaan Rakerda juga mengacu pada hasil rekomendasi pada rapat kerja Nasional (Rakernas X) tahun 2025 dengan rencana Induk PKK strategi Gerakan PKK dan petunjuk teknis tata kelola kelembagaan PKK. Hasil rapat koordinasi nasional tentang transformasi posyandu pelayanan 6 bidang SPM,” tutur Hj Permana Sari. (humas/ena)

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri didampingi Ketua TP-PKK Barsel, Hj. Permana Sari menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tingkat Kabupaten TP-PKK dan Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025, Rabu (10/12) di Aula Jaro Pirarahan. Kegiatan Rakerda kali ini sekaligus Menindaklanjuti Rakernas TP-PKK Ke X di Samarinda Pada Bulan Juli 2025 lalu.

Dalam sambutannya, Eddy Raya Samsuri mengatakan dari hasil rekomendasi pandangan akhir pelaksanaan rapat Kerja Nasional (Rakernas X) Tahun 2025 ada beberapa catatan yang dicantumkan. Menurutnya gerakan PKK Tahun 2025-2029 berkomitmen mendukung visi misi pemerintah pusat dan daerah serta arah kebijakan pembangunan nasional.

“Komitmen ini sejalan dengan visi gerakan PKK Tahun 2025-2029 yang menyepakati rencana induk gerakan PKK tahun 2025-2029 dan strategi gerakan PKK hasil rakernas X PKK tahun 2025 sebagai acuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program di semua jenjang kelembagaan,”jelasnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Barsel Berupaya Mewujudkan Sebagai Salah Satu Kabupaten Layak Anak

Selain itu, mengusulkan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, dengan penyesuaian sebagai berikut:

Merubah masa jabatan Ketua TP PKK Desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.

Sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Saya ingatkan kembali agar organisasi perangkat daerah, badan dan lembaga harus bersama-sama bergandeng tangan dalam menjalankan program dengan organisasi masyarakat seperti TP-PKK, TP-Posyandu dan lainnya karena mereka adalah mitra kerja pemerintah dalam menjalankan pembangunan untuk kesejateraan bagi masyarakat,”ucapnya.

Baca Juga :  Laporkan Perusahaan PHK Sepihak dan Langgar Kontrak Kerja

Sementara, Ketua TP-PKK Barsel, Hj Permana Sari menjelaslan tujuan pelaksanaan Rakerda kali ini, agar gerakan program PKK selaras dan sejalan dengan program pemerintah pusat dan daerah. kemudian mendukung visi misi pemerintah pusat dan daerah, mengikat paradigma program pokok PKK di setiap jenjang.

“Selain itu, dasar pelaksanaan Rakerda juga mengacu pada hasil rekomendasi pada rapat kerja Nasional (Rakernas X) tahun 2025 dengan rencana Induk PKK strategi Gerakan PKK dan petunjuk teknis tata kelola kelembagaan PKK. Hasil rapat koordinasi nasional tentang transformasi posyandu pelayanan 6 bidang SPM,” tutur Hj Permana Sari. (humas/ena)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/