33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Laporkan Perusahaan PHK Sepihak dan Langgar Kontrak Kerja

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel) mengimbau seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan swasta di daerah setempat untuk melaporkan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak maupun permasalahn gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

"Sampaikan saja kepada kami, jika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai. Sehingga kita bisa meluruskannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek, Disnakertrans Barsel, Alamsyah, Jumat (16/7).

Sesuai dengan perundang undangan, jelas Alamsyah, jika perusahaan terpaksa melakukan PHK, maka perusahaan harus lebih dulu memberitahukan karyawan, setidaknya dua pekan sebelumnya. Hal itu dengan tujuan agar karyawan dapat melalukan persiapan.

Baca Juga :  Gugus Tugas Covid-19 Barsel Lakukan Desinfektasi se Kota Buntok

"Namun karyawan juga harus melampirkan surat tertulis, karena semua ada prosedurnya, jika seadainya terjadi hal demikian," ungkapnya.

Kemudian lebih dalam, prosedurnya akan di lanjutkan pertemuan, sehingga permasalahan dapat di ketahui secara lebih dalam dan rinci.

"Nantinya tiga pihak akan bertemu, seperti pemerintah daerah (Pemda), karyawan dan perusahaan. Pemda disini, sebagai penengah untuk menjadi jalan keluarnya," tutupnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel) mengimbau seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan swasta di daerah setempat untuk melaporkan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak maupun permasalahn gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

"Sampaikan saja kepada kami, jika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai. Sehingga kita bisa meluruskannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek, Disnakertrans Barsel, Alamsyah, Jumat (16/7).

Sesuai dengan perundang undangan, jelas Alamsyah, jika perusahaan terpaksa melakukan PHK, maka perusahaan harus lebih dulu memberitahukan karyawan, setidaknya dua pekan sebelumnya. Hal itu dengan tujuan agar karyawan dapat melalukan persiapan.

Baca Juga :  Gugus Tugas Covid-19 Barsel Lakukan Desinfektasi se Kota Buntok

"Namun karyawan juga harus melampirkan surat tertulis, karena semua ada prosedurnya, jika seadainya terjadi hal demikian," ungkapnya.

Kemudian lebih dalam, prosedurnya akan di lanjutkan pertemuan, sehingga permasalahan dapat di ketahui secara lebih dalam dan rinci.

"Nantinya tiga pihak akan bertemu, seperti pemerintah daerah (Pemda), karyawan dan perusahaan. Pemda disini, sebagai penengah untuk menjadi jalan keluarnya," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru