33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tim Satgas Gelar Operasi Yustisi di Perbatasan Gerbang Masuk Barsel

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Dalam menekan angka penyebaran Covid-19, personel Polres Barito Selatan (Barsel) tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Mitigasi Covid-19 bersama TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar operasi yustisi di simpang Jalan A Gani Gandrung, Buntok, Jumat (9/7) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tegah (Kalteng) serta ingin memastikan setiap masyarakat termasuk pengendara yang melintas tetap mematuhi prokes dalam beraktivitas.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Perwira Pengendali lapangan Iptu Agus Setiyono mengatakan, operasi yustisi kali ini digelar tentunya sebagai pengawasan penerapan disiplin serta penegakan hukum prokes dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Barito Selatan.

Baca Juga :  Mempermudah Masyarakat Dalam Segala Urusan dan Gratis

“Dalam kegiatan kali ini, kami kembali menjaring sejumlah masyarakat pelanggar prokes yang masih saja membandel dengan tidak mengindahkan anjuran pemerintah terkait penerapan prokes dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Untuk itu ia meminta kepada masyarakat yang melanggar tentunya kami berikan sanksi sesuai dengan isi Perbup Barito Selatan No. 23 Tahun 2020 dengan harapan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes di masa pandemi Covid-19 terus meningkat.

"Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk terus menertibkan pelanggar prokes," tutupnya.

Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) senantiasa bersinergi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam menjalankan operasi penegakan hukum yustisi untuk menekan penularan Covid-19.

Baca Juga :  Perlu Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Pembangunan yang

Kepala Dinas Perhubungan Barsel Daud Danda mengatakan, satuan tugas yustisi ini mencakup unsur TNI, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1-107 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19," ucapnya.

Dijelaskannya, ada empat kabupaten yang akan melaksabakan penegakan hukum. Empat kabupaten tersebut yaitu Barito Timur, Sukamara, Lamandau, dan Kapuas. Kabupaten tersebut berbatasan dengan provinsi lain.

“Anggota masyarakat yang ingin masuk ke Kalimantan Tengah harus menunjukkan bukti tes polymerase chain reaction tidak terpapar virus Corona,” tutupnya singkat.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Dalam menekan angka penyebaran Covid-19, personel Polres Barito Selatan (Barsel) tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Mitigasi Covid-19 bersama TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar operasi yustisi di simpang Jalan A Gani Gandrung, Buntok, Jumat (9/7) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tegah (Kalteng) serta ingin memastikan setiap masyarakat termasuk pengendara yang melintas tetap mematuhi prokes dalam beraktivitas.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Perwira Pengendali lapangan Iptu Agus Setiyono mengatakan, operasi yustisi kali ini digelar tentunya sebagai pengawasan penerapan disiplin serta penegakan hukum prokes dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Barito Selatan.

Baca Juga :  Mempermudah Masyarakat Dalam Segala Urusan dan Gratis

“Dalam kegiatan kali ini, kami kembali menjaring sejumlah masyarakat pelanggar prokes yang masih saja membandel dengan tidak mengindahkan anjuran pemerintah terkait penerapan prokes dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Untuk itu ia meminta kepada masyarakat yang melanggar tentunya kami berikan sanksi sesuai dengan isi Perbup Barito Selatan No. 23 Tahun 2020 dengan harapan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes di masa pandemi Covid-19 terus meningkat.

"Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk terus menertibkan pelanggar prokes," tutupnya.

Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) senantiasa bersinergi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam menjalankan operasi penegakan hukum yustisi untuk menekan penularan Covid-19.

Baca Juga :  Perlu Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Pembangunan yang

Kepala Dinas Perhubungan Barsel Daud Danda mengatakan, satuan tugas yustisi ini mencakup unsur TNI, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1-107 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19," ucapnya.

Dijelaskannya, ada empat kabupaten yang akan melaksabakan penegakan hukum. Empat kabupaten tersebut yaitu Barito Timur, Sukamara, Lamandau, dan Kapuas. Kabupaten tersebut berbatasan dengan provinsi lain.

“Anggota masyarakat yang ingin masuk ke Kalimantan Tengah harus menunjukkan bukti tes polymerase chain reaction tidak terpapar virus Corona,” tutupnya singkat.

Terpopuler

Artikel Terbaru