26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perlu Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Pembangunan yang

BUNTOK-Perencanaan
anggaran belanja daerah yang mengacu pada kepmendagri nomor 13 tahun 2016 yang
intinya pokok penekannnya adalah menggunakan pola pendekatan kinerja yang
dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari masing – masing unit
kerja agar mencapai hasil yang optimal. Hal itu dikatakan Bupati Barsel H. Eddy
Raya Samsuri ST Jumat (27/9).

Bupati mengatakan,
sangat diperlukan partisipasi masyarakat melalui jaringan aspirasi untuk
menjaring kepentingan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan yang
lebih obyektif, dan langsung memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga ma
nfaat dan
nilai tambah dapat dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah.  

Ia mengungkapkan,
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa atau kelurahan adalah
forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisifatif oleh pemangku
kepentingan, tentunya untuk mengatasi permasalahan desa dan kelurahan serta
pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah guna menyepakati rencana
kegiatan tahun anggaran selanjutnya.

Baca Juga :  DSPMD Sampaikan 50 Desa Telah Cairkan Dana Desa

“Dengan hasil
kesepakatan itu maka akan ada daftar kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan
sendiri oleh desa yang bersangkutan yang akan di biayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) serta swadaya gotong royong masyarakat
desa,”terangnya.
(ner/ala)

BUNTOK-Perencanaan
anggaran belanja daerah yang mengacu pada kepmendagri nomor 13 tahun 2016 yang
intinya pokok penekannnya adalah menggunakan pola pendekatan kinerja yang
dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari masing – masing unit
kerja agar mencapai hasil yang optimal. Hal itu dikatakan Bupati Barsel H. Eddy
Raya Samsuri ST Jumat (27/9).

Bupati mengatakan,
sangat diperlukan partisipasi masyarakat melalui jaringan aspirasi untuk
menjaring kepentingan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan yang
lebih obyektif, dan langsung memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga ma
nfaat dan
nilai tambah dapat dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah.  

Ia mengungkapkan,
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa atau kelurahan adalah
forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisifatif oleh pemangku
kepentingan, tentunya untuk mengatasi permasalahan desa dan kelurahan serta
pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah guna menyepakati rencana
kegiatan tahun anggaran selanjutnya.

Baca Juga :  DSPMD Sampaikan 50 Desa Telah Cairkan Dana Desa

“Dengan hasil
kesepakatan itu maka akan ada daftar kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan
sendiri oleh desa yang bersangkutan yang akan di biayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) serta swadaya gotong royong masyarakat
desa,”terangnya.
(ner/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru