31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

DSPMD Sampaikan 50 Desa Telah Cairkan Dana Desa

BUNTOK, PROKALTENG.CO– Berdasarkan data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, 50 Desa telah mencairkan Dana Desa tahap II. Kabid Adminitrasi Pemdes dan Kelembagaan Juharnita mengatakan, dari 86 desa hampir semuanya telah mengajukan permohonan pencairan DD tahap kedua. 

“Sampai saat ini 50 Desa yang telah mencairkan Dana Desa tersebut,” kata Juharnita, Rabu (6/10) di ruang kerjannya. 

Ia menjelaskan, sementara 36 desa lainnya telah mengajukan permohonan pencairan, 9 Desa di antara masih dalam proses. 

Untuk pencairan DD ini ada tiga tahap yakni Januari-April tahap pertama, Mei-Agustus tahap II dan September-Desember tahap III. 

Pihaknya berharap setiap desa memacu pelaksanaan di lapangan agar realisasi bisa mencapai target dan bisa melakukan pencairan ke tahap selanjutnya. 

Baca Juga :  ASN Diminta untuk Senantiasa Mengedepankan Semangat Pelayanan Kepada M

Ditambahkannya, untuk proses pencairan DD tersebut pihak desa mengajukan ke kecamatan untuk diverifikasi kemudian mendapatkan rekomendasi yang disampaikan kepada pihaknya. 

“Setelah itu kita mengajukan ke BPKAD, baru dicairkan dan dikirim ke rekening desa,” tutupnya. 

BUNTOK, PROKALTENG.CO– Berdasarkan data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, 50 Desa telah mencairkan Dana Desa tahap II. Kabid Adminitrasi Pemdes dan Kelembagaan Juharnita mengatakan, dari 86 desa hampir semuanya telah mengajukan permohonan pencairan DD tahap kedua. 

“Sampai saat ini 50 Desa yang telah mencairkan Dana Desa tersebut,” kata Juharnita, Rabu (6/10) di ruang kerjannya. 

Ia menjelaskan, sementara 36 desa lainnya telah mengajukan permohonan pencairan, 9 Desa di antara masih dalam proses. 

Untuk pencairan DD ini ada tiga tahap yakni Januari-April tahap pertama, Mei-Agustus tahap II dan September-Desember tahap III. 

Pihaknya berharap setiap desa memacu pelaksanaan di lapangan agar realisasi bisa mencapai target dan bisa melakukan pencairan ke tahap selanjutnya. 

Baca Juga :  ASN Diminta untuk Senantiasa Mengedepankan Semangat Pelayanan Kepada M

Ditambahkannya, untuk proses pencairan DD tersebut pihak desa mengajukan ke kecamatan untuk diverifikasi kemudian mendapatkan rekomendasi yang disampaikan kepada pihaknya. 

“Setelah itu kita mengajukan ke BPKAD, baru dicairkan dan dikirim ke rekening desa,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru