27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

ASN Diminta untuk Senantiasa Mengedepankan Semangat Pelayanan Kepada M

BUNTOK–Aparatur Sipil Negara (ASN), ditegaskan Bupati
Barsel H Eddy Raya Samsuri harus utamakan kepentingan masyarakat dibanding
kepentingan pribadi. Mengingat karena hal tersebut sesuai dengan tugas dan
fungsi ASN itu sendiri.

“Saya minta ASN untuk senantiasa harus mengedepankan
semangat pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada etika moral, perilaku
dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa di tahun ini,” kata bupati di Buntok,
Rabu (8/5).

Bupati menegaskan, setiap ASN haruslah berpegang kuat
pada religiusitas, etika dan moral maka penyimpangan dalam melaksanakan tugas
dapat diminimalisir. 

Sehubungan dengan hal itu, kata dia, dalam peraturan
pemerintah nomor 53/2010 tentang peraturan disiplin PNS, terdapat 26 butir
kewajibannya dan 18 butir larangan dengan segala konsekuensinya. 

Baca Juga :  Pemerintah Membuka Diri Menerima Masukan dan Saran

Apabila larangan itu tidak di taati, kata dia, maka
para ASN akan mendapatkan sangsi, mulai dari yang ringan sampai yang berat
yakni pemecatan.

“Maka oleh sebab itu, ASN diharapkan terus menerus
berupaya semaksimal mungkin mencitrakan diri sebagai pelaksana peratutan dan
memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat di tahun 2019,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya konsistensi terhadap
peraturan perundang-undangan maka bisa melaksanakan tugas secara maksimal.   “Menjadi ASN atau PNS, maka suadara telah
masuk kedalam suatu sistem pemerintahan baik pusat, provinsi maupun daerah dan
harus menaati aturan,” tandasnya. 

Ia
juga menyarankan, agar ASN dalam bekerja dapat menguasai aturan terlebih
dahulu. “Karena tidak ada satupun pekerjaan tanpa aturan yang jelas,” ucapnya. (ner/ila)

Baca Juga :  Membanggakan, Barsel Berhasil Tekan Angka Pengangguran Melalui Penyera

BUNTOK–Aparatur Sipil Negara (ASN), ditegaskan Bupati
Barsel H Eddy Raya Samsuri harus utamakan kepentingan masyarakat dibanding
kepentingan pribadi. Mengingat karena hal tersebut sesuai dengan tugas dan
fungsi ASN itu sendiri.

“Saya minta ASN untuk senantiasa harus mengedepankan
semangat pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada etika moral, perilaku
dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa di tahun ini,” kata bupati di Buntok,
Rabu (8/5).

Bupati menegaskan, setiap ASN haruslah berpegang kuat
pada religiusitas, etika dan moral maka penyimpangan dalam melaksanakan tugas
dapat diminimalisir. 

Sehubungan dengan hal itu, kata dia, dalam peraturan
pemerintah nomor 53/2010 tentang peraturan disiplin PNS, terdapat 26 butir
kewajibannya dan 18 butir larangan dengan segala konsekuensinya. 

Baca Juga :  Pemerintah Membuka Diri Menerima Masukan dan Saran

Apabila larangan itu tidak di taati, kata dia, maka
para ASN akan mendapatkan sangsi, mulai dari yang ringan sampai yang berat
yakni pemecatan.

“Maka oleh sebab itu, ASN diharapkan terus menerus
berupaya semaksimal mungkin mencitrakan diri sebagai pelaksana peratutan dan
memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat di tahun 2019,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya konsistensi terhadap
peraturan perundang-undangan maka bisa melaksanakan tugas secara maksimal.   “Menjadi ASN atau PNS, maka suadara telah
masuk kedalam suatu sistem pemerintahan baik pusat, provinsi maupun daerah dan
harus menaati aturan,” tandasnya. 

Ia
juga menyarankan, agar ASN dalam bekerja dapat menguasai aturan terlebih
dahulu. “Karena tidak ada satupun pekerjaan tanpa aturan yang jelas,” ucapnya. (ner/ila)

Baca Juga :  Membanggakan, Barsel Berhasil Tekan Angka Pengangguran Melalui Penyera

Terpopuler

Artikel Terbaru