30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cegah Covid-19, Dishub dan TRC Jalankan Penegakan Hukum Yustisi

BUNTOK, PROKALTENG.CO  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) senantiasa bersinergi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam menjalankan operasi penegakan hukum yustisi untuk menekan penularan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Barsel Daud Danda mengatakan, satuan tugas yustisi ini mencakup unsur TNI, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1-107 Tahun 2021 Tentang Penanganan Covid-19," ucapnya, Jumat (9/7).

Dijelaskannya, ada empat kabupaten yang akan melaksabakan penegakan hukum. Empat kabupaten tersebut yaitu Barito Timur, Sukamara, Lamandau, dan Kapuas. Kabupaten tersebut berbatasan dengan provinsi lain.

“Anggota masyarakat yang ingin masuk ke Kalimantan Tengah harus menunjukkan bukti tes polymerase chain reaction tidak terpapar virus Corona,” tutupnya singkat.

Baca Juga :  HUT Barsel, Momentum Launching Pengembangan Tiga Desa Wisata

BUNTOK, PROKALTENG.CO  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) senantiasa bersinergi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam menjalankan operasi penegakan hukum yustisi untuk menekan penularan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Barsel Daud Danda mengatakan, satuan tugas yustisi ini mencakup unsur TNI, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1-107 Tahun 2021 Tentang Penanganan Covid-19," ucapnya, Jumat (9/7).

Dijelaskannya, ada empat kabupaten yang akan melaksabakan penegakan hukum. Empat kabupaten tersebut yaitu Barito Timur, Sukamara, Lamandau, dan Kapuas. Kabupaten tersebut berbatasan dengan provinsi lain.

“Anggota masyarakat yang ingin masuk ke Kalimantan Tengah harus menunjukkan bukti tes polymerase chain reaction tidak terpapar virus Corona,” tutupnya singkat.

Baca Juga :  HUT Barsel, Momentum Launching Pengembangan Tiga Desa Wisata

Terpopuler

Artikel Terbaru