BUNTOK, PROKALTENG.CO – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Selatan (Barsel) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) tahun 2022.
Kerjasama tersebut untuk mewujudkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya yang telah menduduki jabatan Administrator dan Pengawas sesuai dengan kompetensi serta bidang tugasnya.
“Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama penyelenggaraan PKA dan PKP tersebut, dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022 bertempat diruang kerja Kepala BPSDM Provinsi Kalteng Sri Widanarni,” kata Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Barsel Eko Hermansyah di ruang kerjanya, Jumat (1/4)
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut juga sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mensyaratkan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan sebagai bagian dari kompetensi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
“Saat ini masih banyak pejabat administrator dan pengawas yang belum mengikuti PKA dan PKP di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara perlahan,” kata Eko Hermansyah.
Menurutnya, dari data BKPSDM Kabupaten Barsel jumlah pejabat administrator masih 52 orang yang belum mengikuti Diklat PKA dan 40 orang yang belum mengikuti Diklat PKP.
“Kita juga menyadari bahwa anggaran untuk pelaksanaan diklat PKA dan PKP sangat terbatas dan tidak sedikit. Walau demikian, hal ini perlu menjadi perhatian agar untuk selanjutnya dapat di alokasikan kembali sebagai upaya meningkatkan kompetensi para pejabat administrator dan pengawas yang ada di daerah ini,” jelasnya.
Lebih lanjut pegiat olahraga golf dan futsal ini menambahkan, kedepan banyak harapan dari Pemerintah Kabupaten Kota se-Kalteng khususnya Kabupaten Barsel agar BPSDM Provinsi Kalteng bisa membuka dan memfasilitasi diklat teknis maupun manajerial.
“Dimana tuntutan ke depan, akan lebih banyak dan kompleks mengingat adanya kebijakan penyetaraan jabatan dari pejabat pengawas menjadi jabatan fungsional yang memerlukan diklat-diklat teknis yang memang di butuhkan oleh jabatan-jabatan fungsional khususnya dan jabatan manajerial pada umumnya,” tutupnya.