PROKALTENG.CO – Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyambut positif komitmen Pemerintah Singapura yang menyatakan kesiapannya memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya sektor domestic.
Langkah Singapura dalam menindaklanjuti rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) PBB ini dinilai menjadi ruang diplomasi strategis bagi Indonesia untuk mendorong transparansi mekanisme rekrutmen, kepastian hak kerja, serta pencegahan praktik eksploitasi.
Komitmen itu, kata dia, menjadi ruang positif untuk mendorong dialog antara Indonesia dan Singapura untuk penguatan pelindungan pekerja migran, termasuk pekerja domestik.
“Yang penting bagaimana rekomendasi tersebut diimplementasikan dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura. Indonesia melalui KBRI dan Kementerian Luar Negeri tentu siap berdialog dan berkomunikasi dengan pihak Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran,” ujar Christina dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pelindungan pekerja migran perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari kondisi kerja, akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan sosial, akses terhadap keadilan, hingga upaya mencegah terjadinya eksploitasi.
Wamen Christina juga menyoroti pentingnya mekanisme rekrutmen dan penempatan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja migran.
Apalagi selama ini penempatan pekerja domestik di Singapura menggunakan mekanisme direct hiring dimana masih ditemukan kasus-kasus eksploitasi.
“Karena itu, kami melihat pentingnya terus membangun komunikasi dengan Singapura mengenai tata kelola rekrutmen dan penempatan. Bagaimana prosesnya dilakukan secara transparan, memberikan kepastian bagi pekerja, dan tetap memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi,” ungkapnya.
Wamen Christina menegaskan Indonesia menghormati kebijakan dan sistem hukum yang berlaku di Singapura. Namun, lanjut dia, sebagai negara asal pekerja migran, Indonesia berkepentingan memastikan warga negaranya yang bekerja di luar negeri memperoleh pelindungan memadai.
“KP2MI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Singapura untuk mengikuti perkembangan kebijakan pelindungan pekerja migran di Singapura,” tambah Christina Aryani.


