Wamen P2MI Christina Aryani Sambut Baik Komitmen Singapura Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

PROKALTENG.CO – Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyambut positif komitmen Pemerintah Singapura yang menyatakan kesiapannya memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya sektor domestic.

Langkah Singapura dalam menindaklanjuti rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) PBB ini dinilai menjadi ruang diplomasi strategis bagi Indonesia untuk mendorong transparansi mekanisme rekrutmen, kepastian hak kerja, serta pencegahan praktik eksploitasi.

Komitmen itu, kata dia, menjadi ruang positif untuk mendorong dialog antara Indonesia dan Singapura untuk penguatan pelindungan pekerja migran, termasuk pekerja domestik.

“Yang penting  bagaimana rekomendasi tersebut  diimplementasikan dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura. Indonesia melalui KBRI dan Kementerian Luar Negeri tentu siap berdialog dan berkomunikasi dengan pihak Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran,” ujar Christina dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  ‎Indonesia dan Albania Teken MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran

Menurutnya, pelindungan pekerja migran perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari kondisi kerja, akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan sosial, akses terhadap keadilan, hingga upaya mencegah terjadinya eksploitasi.

Wamen Christina juga menyoroti pentingnya mekanisme rekrutmen dan penempatan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja migran.

Apalagi selama ini penempatan pekerja domestik di Singapura menggunakan mekanisme direct hiring dimana masih ditemukan kasus-kasus eksploitasi.

Electronic money exchangers listing

“Karena itu, kami melihat pentingnya terus membangun komunikasi dengan Singapura mengenai tata kelola rekrutmen dan penempatan. Bagaimana prosesnya dilakukan secara transparan, memberikan kepastian bagi pekerja, dan tetap memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi,” ungkapnya.

Wamen Christina menegaskan Indonesia menghormati kebijakan dan sistem hukum yang berlaku di Singapura. Namun, lanjut dia, sebagai negara asal pekerja migran, Indonesia berkepentingan memastikan warga negaranya yang bekerja di luar negeri memperoleh pelindungan memadai.

Baca Juga :  P2MI dan KBRI Praha Bahas Peluang Kerja Baru bagi PMI di Republik Ceko

“KP2MI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Singapura untuk mengikuti perkembangan kebijakan pelindungan pekerja migran di Singapura,” tambah Christina Aryani.

PROKALTENG.CO – Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyambut positif komitmen Pemerintah Singapura yang menyatakan kesiapannya memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya sektor domestic.

Langkah Singapura dalam menindaklanjuti rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) PBB ini dinilai menjadi ruang diplomasi strategis bagi Indonesia untuk mendorong transparansi mekanisme rekrutmen, kepastian hak kerja, serta pencegahan praktik eksploitasi.

Komitmen itu, kata dia, menjadi ruang positif untuk mendorong dialog antara Indonesia dan Singapura untuk penguatan pelindungan pekerja migran, termasuk pekerja domestik.

Electronic money exchangers listing

“Yang penting  bagaimana rekomendasi tersebut  diimplementasikan dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura. Indonesia melalui KBRI dan Kementerian Luar Negeri tentu siap berdialog dan berkomunikasi dengan pihak Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran,” ujar Christina dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  ‎Indonesia dan Albania Teken MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran

Menurutnya, pelindungan pekerja migran perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari kondisi kerja, akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan sosial, akses terhadap keadilan, hingga upaya mencegah terjadinya eksploitasi.

Wamen Christina juga menyoroti pentingnya mekanisme rekrutmen dan penempatan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja migran.

Apalagi selama ini penempatan pekerja domestik di Singapura menggunakan mekanisme direct hiring dimana masih ditemukan kasus-kasus eksploitasi.

“Karena itu, kami melihat pentingnya terus membangun komunikasi dengan Singapura mengenai tata kelola rekrutmen dan penempatan. Bagaimana prosesnya dilakukan secara transparan, memberikan kepastian bagi pekerja, dan tetap memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi,” ungkapnya.

Wamen Christina menegaskan Indonesia menghormati kebijakan dan sistem hukum yang berlaku di Singapura. Namun, lanjut dia, sebagai negara asal pekerja migran, Indonesia berkepentingan memastikan warga negaranya yang bekerja di luar negeri memperoleh pelindungan memadai.

Baca Juga :  P2MI dan KBRI Praha Bahas Peluang Kerja Baru bagi PMI di Republik Ceko

“KP2MI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Singapura untuk mengikuti perkembangan kebijakan pelindungan pekerja migran di Singapura,” tambah Christina Aryani.

Terpopuler

Artikel Terbaru