Sidang Putusan Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

PROKALTENG.CO-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan pamungkas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan selama periode 2019–2022.

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terpidana, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan (subsider) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Senilai Rp809 Miliar

Baca Juga :  Curi 2,3 Ton Sawit, Empat Terdakwa Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Nadiem Makarim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat pada dirinya demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan massal perangkat Chromebook tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian yang sangat masif.

Electronic money exchangers listing

Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti:

Nilai Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar.

Penyitaan Aset: Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Umrah Wajib Karantina dan PCR

Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) baik yang diajukan oleh Nadiem Makarim secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukumnya selama proses persidangan maraton berlangsung.

PROKALTENG.CO-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan pamungkas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan selama periode 2019–2022.

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa.

Electronic money exchangers listing

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terpidana, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan (subsider) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Senilai Rp809 Miliar

Baca Juga :  Curi 2,3 Ton Sawit, Empat Terdakwa Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Nadiem Makarim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat pada dirinya demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan massal perangkat Chromebook tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian yang sangat masif.

Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti:

Nilai Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar.

Penyitaan Aset: Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Umrah Wajib Karantina dan PCR

Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) baik yang diajukan oleh Nadiem Makarim secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukumnya selama proses persidangan maraton berlangsung.

Terpopuler

Artikel Terbaru