KPK Ingatkan Wajib Lapor: LHKPN 2025 Harus Disampaikan Sebelum 31 Maret 2026

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Pengingat ini ditekankan agar transparansi harta kekayaan pejabat tetap terjaga dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan.

“Pelaporan LHKPN bersifat self-assessment, jadi kesadaran setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta secara jujur, benar, dan lengkap sangat krusial,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (30/3).

Budi menambahkan, pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD diminta aktif memantau dan memastikan seluruh staf atau pejabat di lingkungan kerjanya patuh melaporkan LHKPN. “Peran pimpinan sangat penting untuk mendorong kepatuhan sekaligus membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  PLN Buka Informasi Perkiraan Kompensasi Blackout, Kamu Dapat Berapa?

KPK juga menyediakan layanan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kendala saat mengisi atau melaporkan LHKPN, baik melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email elhkpn@kpk.go.id, maupun pusat panggilan KPK di 198.

Berdasarkan data per 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN 2025. Sektor yudikatif tercatat paling patuh dengan 99,66 persen, diikuti eksekutif 89,06 persen, dan BUMN/BUMD 83,96 persen.

Namun, kepatuhan di sektor legislatif masih perlu dorongan ekstra karena baru 55,14 persen pejabat yang melaporkan. “Fungsi strategis legislatif dalam penganggaran, pengawasan, dan legislasi seharusnya juga dicerminkan lewat keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi.

Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id. (antara)

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Pengingat ini ditekankan agar transparansi harta kekayaan pejabat tetap terjaga dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan.

“Pelaporan LHKPN bersifat self-assessment, jadi kesadaran setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta secara jujur, benar, dan lengkap sangat krusial,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (30/3).

Budi menambahkan, pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD diminta aktif memantau dan memastikan seluruh staf atau pejabat di lingkungan kerjanya patuh melaporkan LHKPN. “Peran pimpinan sangat penting untuk mendorong kepatuhan sekaligus membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  PLN Buka Informasi Perkiraan Kompensasi Blackout, Kamu Dapat Berapa?

KPK juga menyediakan layanan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kendala saat mengisi atau melaporkan LHKPN, baik melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email elhkpn@kpk.go.id, maupun pusat panggilan KPK di 198.

Berdasarkan data per 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN 2025. Sektor yudikatif tercatat paling patuh dengan 99,66 persen, diikuti eksekutif 89,06 persen, dan BUMN/BUMD 83,96 persen.

Namun, kepatuhan di sektor legislatif masih perlu dorongan ekstra karena baru 55,14 persen pejabat yang melaporkan. “Fungsi strategis legislatif dalam penganggaran, pengawasan, dan legislasi seharusnya juga dicerminkan lewat keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi.

Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id. (antara)

Terpopuler

Artikel Terbaru