Korlantas Polri telah meluncurkan SIM Digital pada 22 Mei 2026. Inovasi tersebut hadir sebagai bagian dari ikhtiar digitalisasi kepolisian. Berbeda dengan Kartu SIM fisik, SIM Digital lebih ringkas dan aman dari potensi pemalsuan data pengendara.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa SIM Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional oleh instansinya. Tujuannya demi kemudahan masyarakat.
”Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital,” kata dia Brigjen Wibowo.
Singkatnya, SIM Digital bisa diakses dimana saja, kapan saja, dan dari mana saja. Selama pengendara memiliki perangkat yang dapat mengakses aplikasi Digital Korlantas dan terhubung dengan internet, SIM Digital bisa digunakan dalam perjalanan sebagai dokumen yang sah.
Tidak ubahnya Kartu SIM lama, data yang muncul pada SIM Digital mulai dari identitas pemilik SIM, masa berlaku SIM, serta data-data identitas pengendara. Bedanya, SIM Digital sudah dilengkapi dengan barcode atau QR code yang bisa digunakan saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
”SIM Digital dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujarnya.
Dengan gaya hidup masyarakat kebanyakan saat ini, SIM Digital dinilai lebih efektif, efisien, dan aman. Sebab, pengendara tidak harus membawa Kartu SIM fisik yang biasa disimpan dalam dompet atau tempat penyimpanan lain. Cukup dengan membawa handphone, SIM Digital sudah bisa diakses.
Dalam penjelasannya pada acara peluncuran SIM Digital, AKBP Randy Asdar menyampaikan bahwa SIM Digital sangat aman karena barcode atau QR code tidak bisa digandakan. Baik lewat fitur screenshot pada telepon genggam atau cara lain seperti pengunduhan gambar.
”Barcode-nya dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan,” terang dia.
Perbedaan lain SIM Digital dengan Kartu SIM fisik adalah sudah memiliki sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan data pengendara benar-benar terlindungi. Data pengendara juga sudah terintegrasi dengan sistem yang terhubung dengan aplikasi Digital Korlantas.
”Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” kata Randy.(jpc)


