Site icon Prokalteng

KPK Pastikan Tuntut Hukuman Mati Koruptor Dana Penanganan Covid-19

kpk-pastikan-tuntut-hukuman-mati-koruptor-dana-penanganan-covid-19

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan
korupsi ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi penanganan anggaran virus
Korona atau COVID-19. KPK juga telah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP untuk
percepatan pengadaan barang kebutuhan penanganan COVID-19.

“Ingat! Ancaman hukuman mati
koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana,” kata Ketua KPK
Firli Bahuri, Jumat (27/3).

Firli memastikan, lembaga
antirasuah masih melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di tengah
mewabahnya virus Korona. Sampai, Kamis (27/3) kemarin, KPK masih melakukan
pemeriksaan teehadap beberapa saksi.

“Rekan-rekan penyelidik dan
penyidik bekerja dengan skala prioritas, tentu ada yang bisa bekerja di rumah.
Tapi ada juga yang harus di kantor, karena memang harus dikerjakan di kantor,”
ucap Firli.

Terkait kegiatan penyelidikan,
penggeledahan, penyitaan dan mencari para DPO hingga kini masih terus
dilakukan. Menurutnya, jika proses hukum ditunda, hal ini akan berdampak buruk
dari upaya pemberantasan korupsi.

“Rekan-rekan jaksa penuntut harus
melakukan inovasi untuk menyelesaikan persidangan perkara dengan bekerja sama
dengan aparatur Pengadilan Negeri agar dapat berlangsung melalui sarana video
conference,” beber Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan
ini pun mengajak elemen masyarakat untuk meningkatkan rasa peduli dan empati.
Hal ini dapat dilakukan dengan tidak melakukan praktik korupsi. “Mari kita
meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan
korupsi. Kita fokus untuk penyelamatan jiwa manusia,” tegasnya.

Exit mobile version