27.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

DPD RI Perlu Rekonstruksi Fungsi untuk Tingkatkan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

PROKALTENG.CO – Dalam upaya memperbaiki hubungan antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan pemerintah daerah, diperlukan rekonstruksi fungsi DPD RI, terutama dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang (UU) dan fungsi anggaran yang berdampak signifikan bagi daerah.

Hal ini diungkapkan dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Hubungan DPD RI dengan Pemerintah Daerah Dalam Kerangka NKRI” yang ditulis oleh Hanugra Riyantoni, mahasiswa doktoral Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

Sebagai co-promotor, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengungkapkan kegembiraannya saat menghadiri ujian disertasi tersebut, Kamis (26/9/2024).

Riyantoni menjelaskan latar belakang sejarah berdirinya DPD RI sebagai produk reformasi yang lahir untuk menciptakan parlemen bikameral di Indonesia. DPD RI, yang diharapkan memiliki peran penting dalam mendorong kepentingan daerah, didirikan sebagai respons terhadap sentralisasi kekuasaan yang mengabaikan keadilan sosial dan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Teras Narang Disdkusi Bersama IAKN Palangkaraya, Bahas Banyak Hal Penting

“Disertasi ini bertujuan untuk mendorong sinergi antara DPD dan pemerintah daerah demi kemajuan Indonesia melalui pembangunan di daerah,” kata Teras Narang.

Senator asal Kalteng ini menambahkan bahwa penelitian tentang peran DPD RI sangat penting untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai fungsinya dalam menciptakan keadilan sosial.

Menyentuh tentang sejarah ketidakadilan daerah, Teras Narang merujuk pada peristiwa PRRI/Permesta yang terjadi akibat ketidakpuasan terhadap pembangunan yang tidak merata, terutama di luar Pulau Jawa.

“Presiden Terpilih Prabowo Subianto diharapkan memahami hal ini untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Di tengah kecenderungan re-sentralisasi kewenangan, tantangan untuk mewujudkan otonomi daerah dan keadilan sosial semakin besar. Jika tidak ditangani, kondisi ini dapat mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu layanan publik, yang pada akhirnya dapat merugikan pembangunan nasional.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Teras Narang Sampaikan Edukasi Politik

“Oleh karena itu, pemikiran konstruktif dari berbagai kalangan, termasuk perguruan tinggi, sangat dibutuhkan untuk mendorong pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat peran DPD RI. Ini penting agar otonomi daerah dapat terwujud dengan baik, menuju Indonesia yang lebih berkeadilan sosial dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Teras Narang.

Ia juga menyarankan agar Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diberikan peran lebih sebagai “jembatan” dalam memberdayakan dan mengoptimalkan peran DPD RI di lembaga negara, terutama dalam aspek desentralisasi politik, administrasi, dan fiskal.

Selamat disampaikan kepada Hanugra Ryantoni, S.H., M.H., atas pencapaian disertasinya. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum tata negara dan mendukung pembangunan Indonesia yang berkeadilan sosial. (tim)

PROKALTENG.CO – Dalam upaya memperbaiki hubungan antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan pemerintah daerah, diperlukan rekonstruksi fungsi DPD RI, terutama dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang (UU) dan fungsi anggaran yang berdampak signifikan bagi daerah.

Hal ini diungkapkan dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Hubungan DPD RI dengan Pemerintah Daerah Dalam Kerangka NKRI” yang ditulis oleh Hanugra Riyantoni, mahasiswa doktoral Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

Sebagai co-promotor, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengungkapkan kegembiraannya saat menghadiri ujian disertasi tersebut, Kamis (26/9/2024).

Riyantoni menjelaskan latar belakang sejarah berdirinya DPD RI sebagai produk reformasi yang lahir untuk menciptakan parlemen bikameral di Indonesia. DPD RI, yang diharapkan memiliki peran penting dalam mendorong kepentingan daerah, didirikan sebagai respons terhadap sentralisasi kekuasaan yang mengabaikan keadilan sosial dan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Teras Narang Disdkusi Bersama IAKN Palangkaraya, Bahas Banyak Hal Penting

“Disertasi ini bertujuan untuk mendorong sinergi antara DPD dan pemerintah daerah demi kemajuan Indonesia melalui pembangunan di daerah,” kata Teras Narang.

Senator asal Kalteng ini menambahkan bahwa penelitian tentang peran DPD RI sangat penting untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai fungsinya dalam menciptakan keadilan sosial.

Menyentuh tentang sejarah ketidakadilan daerah, Teras Narang merujuk pada peristiwa PRRI/Permesta yang terjadi akibat ketidakpuasan terhadap pembangunan yang tidak merata, terutama di luar Pulau Jawa.

“Presiden Terpilih Prabowo Subianto diharapkan memahami hal ini untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Di tengah kecenderungan re-sentralisasi kewenangan, tantangan untuk mewujudkan otonomi daerah dan keadilan sosial semakin besar. Jika tidak ditangani, kondisi ini dapat mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu layanan publik, yang pada akhirnya dapat merugikan pembangunan nasional.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Teras Narang Sampaikan Edukasi Politik

“Oleh karena itu, pemikiran konstruktif dari berbagai kalangan, termasuk perguruan tinggi, sangat dibutuhkan untuk mendorong pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat peran DPD RI. Ini penting agar otonomi daerah dapat terwujud dengan baik, menuju Indonesia yang lebih berkeadilan sosial dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Teras Narang.

Ia juga menyarankan agar Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diberikan peran lebih sebagai “jembatan” dalam memberdayakan dan mengoptimalkan peran DPD RI di lembaga negara, terutama dalam aspek desentralisasi politik, administrasi, dan fiskal.

Selamat disampaikan kepada Hanugra Ryantoni, S.H., M.H., atas pencapaian disertasinya. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum tata negara dan mendukung pembangunan Indonesia yang berkeadilan sosial. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru