
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
PROKALTENG.CO-Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, memilih menghentikan upaya praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh dokter Tifa kepada awak media di Jakarta, Kamis 25 Juni 2026. Menurutnya, perkembangan terbaru dalam proses hukum menjadi alasan utama pencabutan permohonan tersebut.
“Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa kepada wartawan.
Dokter Tifa menjelaskan bahwa sebelumnya tim kuasa hukum telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Namun, situasi berubah setelah dirinya memperoleh penangguhan penahanan sehingga tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
“Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan,” ucap dia.
Dalam perkara yang sama, dokter Tifa dan Roy Suryo kini menjalani proses hukum secara terpisah. Meski demikian, keduanya disebut tetap menjalin koordinasi dalam menghadapi kasus yang sedang berjalan.
Menurut dokter Tifa, sejak awal masing-masing telah menyiapkan langkah hukum sendiri sesuai kebutuhan perkara yang dihadapi.
“Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” katanya.
Pemisahan berkas perkara tersebut membuat kedua pihak harus membentuk tim hukum masing-masing dan menyusun strategi pembelaan secara mandiri.
“Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi,” kata dokter Tifa.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Di sisi lain, Roy Suryo tetap melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut juga berkaitan dengan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari istri Roy Suryo.
Pada hari yang sama, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) juga mengungkapkan bahwa dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. (fin/jpg)
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk mengembangkan program biodiesel B50
Hingga saat ini, dana bagi hasil (DBH) yang telah diterima Pemprov Kalteng baru sekitar Rp335…
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, menegaskan komitmennya…
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Tengah periode 2025–2030, Edy Pratowo. Menyebut pelantikan kepengurusan DPD Golkar…
BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menyosialisasikan manfaat program kepada pengemudi ojol sekaligus menyerahkan santunan kepada ahli…
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor. Resmi meluncurkan tiga proyek perubahan hasil gagasan peserta…