“Yang utama mereka siap kompetensinya, siap fisik, siap mental, dan yang utama juga siap dokumen serta siap visinya,” tegasnya.
Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Keberadaan MRC Lampung Timur menjadi bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional dalam memperkuat ekosistem pelindungan PMI.
Dzulfikar berharap model layanan tersebut dapat diterapkan di daerah lain yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia sehingga masyarakat memiliki akses informasi dan layanan yang memadai sebelum bekerja ke luar negeri.
“Kesuksesan di penyiapan itu sudah menjamin 90 persen dari upaya-upaya pelindungan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Pelindungan dan Pemberdayaan Berjalan Beriringan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga mencakup fase setelah pekerja menyelesaikan masa kerja dan kembali ke daerah asal. KP2MI melalui fungsi pelindungan dan pemberdayaan berupaya memastikan PMI mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan sekaligus dukungan untuk membangun kehidupan setelah kembali ke Indonesia.
“Pelayanan itu ada dua. Yang pertama mengeluarkan orang dari kesedihan, dan yang kedua memasukkan kebahagiaan ke dalam hati setiap manusia,” tuturnya.
Aspek pelindungan mencakup penanganan berbagai persoalan Pekerja Migran Indonesia, termasuk masalah kesehatan, kecelakaan kerja, dan hubungan kerja. Sementara pemberdayaan diarahkan untuk menjaga ketahanan keluarga dan ekonomi Pekerja Migran Indonesia setelah kembali ke tanah air.
“Purna-purna Pekerja Migran Indonesia yang datang ke Indonesia harus kembali ke kampung halamannya dengan ketahanan keluarga dan ketahanan ekonomi yang tetap terjaga,” ujar Wamen.
Dengan dimulainya penyelenggaraan MRC Kabupaten Lampung Timur, KP2MI berharap layanan terpadu yang responsif gender dapat memperkuat tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mudah diakses, inklusif, dan berkelanjutan.
MRC Lampung Timur diharapkan menjadi contoh kolaborasi lintas sektor dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, kompetensi yang sesuai, dokumen yang lengkap, serta akses pelindungan sejak sebelum keberangkatan hingga setelah kembali ke tanah air.(tim)


