PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta aplikasi e-Harmonisasi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem regulasi nasional agar lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
Peluncuran yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra strategis.
Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Kehadiran pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan regulasi yang berkualitas.
Buku Tanya Jawab yang diluncurkan merupakan edisi kedua, melengkapi publikasi sebelumnya pada 2019 dan 2022. Buku ini dirancang sebagai referensi utama bagi pemangku kebijakan dalam memahami proses pembentukan regulasi yang lebih efektif dan sesuai prinsip hukum. Ditjen PP berharap buku ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
“Buku ini tidak hanya sebagai panduan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat dalam memahami tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar,” ujar Supratman Andi Agtas.
Di sisi lain, aplikasi e-Harmonisasi hadir untuk meningkatkan efisiensi dalam proses sinkronisasi regulasi. Platform ini dirancang agar peraturan perundang-undangan di berbagai tingkatan pemerintahan lebih selaras dan menghindari tumpang-tindih aturan.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses harmonisasi regulasi dapat berlangsung secara real-time, mempercepat penyusunan kebijakan yang lebih adaptif.
“Melalui e-Harmonisasi, kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta menghindari duplikasi aturan yang tidak perlu,” ungkap Edward Omar Sharif Hiariej.
Sebagai bentuk kolaborasi lebih luas, Ditjen PP juga menandatangani kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerapan Corruption Risk Assessment dalam penyusunan regulasi.
Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Universitas Khairun Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh Cimahi, Universitas Yarsi Jakarta, dan Universitas Jember untuk memperkuat pendidikan dan penelitian di bidang hukum.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 1.200 peserta, baik secara luring maupun daring, menunjukkan antusiasme tinggi dalam meningkatkan kualitas regulasi nasional. Setelah peluncuran, acara dilanjutkan dengan sesi bedah Buku Tanya Jawab yang dipandu Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, serta Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. Sesi ini memberikan wawasan terkait tantangan dan solusi dalam penyusunan regulasi.
Pemaparan aplikasi e-Harmonisasi juga menjadi sorotan utama. Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, memaparkan fitur unggulan aplikasi ini serta bagaimana penerapannya dapat mendukung pemerintah dalam memastikan regulasi yang lebih sinkron.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menyambut baik peluncuran ini. Menurutnya, inovasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan regulasi yang lebih efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen untuk mendukung implementasi e-Harmonisasi guna mempercepat dan menyempurnakan proses pembentukan regulasi di daerah.
“Kami berharap aplikasi ini bisa memastikan keselarasan regulasi di berbagai tingkat pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah serta Indonesia secara keseluruhan,” ujar Maju Amintas Siburian. (tim)