Dijatuhi Hukuman Penjara 9 Tahun, Nadiem Makarim Ajukan Kasasi ke MA

PROKALTENG.CO-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merasa tidak puas dengan putusan 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nadiem menegaskan dirinya akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis tersebut.

“Saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas. Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” kata Nadiem usai menjalani sidang vonis banding di PT DKI Jakarta pada Kamis (24/9).

Nadiem merasa kecewa atas vonis tersebut. Meski terdapat pengurangan hukum pada tingkat banding, baik dari sisi penghukuman badan maupun uang pengganti, tetapi hakim masih memvonis dirinya bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Baca Juga :  Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Nggak Usah Bayar Utangnya

“Tapi saya harus jujur, di dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” tegasnya.

Nadiem berharap, upaya hukum kasasi yang diajukannya dapat mengoreksi putusan tingkat pertama dan putusan banding. Karena itu, ia berharap dapat divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

“Saya masih yakin ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum di Indonesia. Saya masih yakin. Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” jelasnya.

Nadiem Divonis 9 Tahun Penjara

Electronic money exchangers listing

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Nadiem terbukti melalukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan chromebook.

Baca Juga :  Melanggar Sombong

PROKALTENG.CO-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merasa tidak puas dengan putusan 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nadiem menegaskan dirinya akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis tersebut.

“Saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas. Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” kata Nadiem usai menjalani sidang vonis banding di PT DKI Jakarta pada Kamis (24/9).

Nadiem merasa kecewa atas vonis tersebut. Meski terdapat pengurangan hukum pada tingkat banding, baik dari sisi penghukuman badan maupun uang pengganti, tetapi hakim masih memvonis dirinya bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Nggak Usah Bayar Utangnya

“Tapi saya harus jujur, di dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” tegasnya.

Nadiem berharap, upaya hukum kasasi yang diajukannya dapat mengoreksi putusan tingkat pertama dan putusan banding. Karena itu, ia berharap dapat divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

“Saya masih yakin ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum di Indonesia. Saya masih yakin. Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” jelasnya.

Nadiem Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Nadiem terbukti melalukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan chromebook.

Baca Juga :  Melanggar Sombong

Terpopuler

Artikel Terbaru